Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Jumat, 19 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 18 Agustus 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menunda sidang pemeriksaan terdakwa Mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara Alwi Mujahit Hasibuan. Penyebab ditunda karena Alwi masih dalam keadaan sakit. Terpantau, di Ruang Sidang Cakra 2 PN Medan Alwi dihadirkan di persidangan walaupun dalam kondisi sedang sakit. Terlihat, di kursi persidangan Alwi duduk dengan kepala tertunduk, badannya lemas dan wajahnya terlihat sedikit pucat. Informasi yang diperoleh, Alwi mengalami sakit diare sejak beberapa hari terakhir.

Disebelah kiri Alwi, terlihat terdakwa Robby Messa Naura juga turut dihadirkan di persidangan. Setelah para terdakwa duduk, lalu Majelis Hakim yang diketuai M. Nazir membuka persidangan dan menanyakan kabar para terdakwa. Ternyata, kondisi Alwi masih dalam kedaan sakit, Majelis Hakim memutuskan untuk kembali menunda persidangan hingga pekan depan Kamis (25/7/24).

Diketahui seharusnya, persidangan hari ini Kamis, (18/7/24) beragendakan pemeriksaan ulang saksi dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Terlihat saksi Aris Yudhariansyah selaki PPTK dan Ferdinan Hamza Siregar selaku PPK sudah berhadir di ruang persidangan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Pejabat BPN Langkat, Hadir Sebagai Saksi Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda
Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Dugaan korupsi Railink Bandara Kualanamu Berpotensi Rugikan Negara 5,77 Miliar
Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron
Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan
Berita ini 153 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 05:00 WIB

Pejabat BPN Langkat, Hadir Sebagai Saksi Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:42 WIB

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:26 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Dugaan korupsi Railink Bandara Kualanamu Berpotensi Rugikan Negara 5,77 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:14 WIB

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:32 WIB

Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat

Berita Terbaru

Aktivitas

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Jumat, 31 Jan 2025 - 07:42 WIB