Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Senin, 22 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Majelis Hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan 2 terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum (BLU) di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik (HAM) Medan sebesar Rp8 Miliar. Sidang dilaksanakan di ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Adapun 2 terdakwa yang mengajukan eksepsi tersebut  ialah Mangapul Bakara selaku mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) dan mantan Bendahara Pengeluaran, Ardiansyah Daulay.

Dalam pertimbangan putusan selanya, Majelis Hakim yang diketuai Nurmiati menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat, jelas, dan lengkap.

Selain itu, Hakim juga menilai eksepsi yang diajukan para terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) telah memasuki pokok perkara. Maka oleh karena itu, eksepsi tidak dapat diterima.

Dalam putusan sela, pada intinya Majelis Hakim menolak eksepsi dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan hingga putusan akhir.

“Menyatakan eksepsi yang diajukan PH para terdakwa tersebut tidak dapat diterima. Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” ucap Nurmiati.

Untuk diketahui, selain kedua terdakwa tersebut, ada juga Bambang Prabowo selaku mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP HAM Medan yang turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. Namun, Bambang tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang JPU.

Dalam kasus ini, ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai membacakan putusan sela tersebut, selanjutnya Hakim menunda persidangan hingga Jumat (26/7/24) dengan agenda pemeriksaan alat bukti saksi.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 162 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB