Sidang Perdana Dugaan Kasus Korupsi Seleksi PPPK di Kabupatan Batu Bara

Kamis, 8 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 08 Agustus 2024. Majelis Hakim yang diketuai Zufida Hanum, membuka sidang perdana dugaan kasus korupsi suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara tahun 2023. Agenda persidangan kali ini ialah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang cakra 4 PN Medan.

Adapun terdakwa dalam kasus ini ialah Faizal (Adik mantan Bupati Batu Bara Zahir) beserta keempat rekanan diantaranya Adenan Haris (Kepala Dinas Pendidikan), Darwinson Tumanggor selaku Sekretaris Dinas Pendidikan, Rahmad Zein sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan Disdik dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Muhammad Daud Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batu Bara.

Para terdakwa menjalani sidang awal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, mereka didakwa karena diduga menerima suap sebesar Rp2 Miliar. Atas perbuatan mereka JPU mendakwa dengan dakwaan primair yaitu Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. Selain itu, mereka juga didakwa dengan dakwaan subsidair yaitu Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

Tomey selaku JPU mengatakan bahwasanya uang sebesar Rp2 miliar tersebut merupakan uang yang terkumpul dari suap yang diminta oleh para terdakwa dari para peserta seleksi PPPK sebagai jaminan kelulusan.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan,  Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 15 Agustus 2024 dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari para terdakwa.

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan, Ahli Ekonomi UGM terangkan Kerugian Perekonomian Negara
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023
Berita ini 233 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Selasa, 29 April 2025 - 04:58 WIB

Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Jumat, 25 April 2025 - 06:46 WIB

Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota

Rabu, 23 April 2025 - 03:37 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa

Berita Terbaru

Aktivitas

Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:37 WIB