Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung

Selasa, 10 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 09 September 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, membuka sidang agenda pembacaan putusan untuk para terdakwa perkara korupsi relokasi korban erupsi Gunung Sinabung.

Adapun ketiga terdakwa tersebut, yakni Susanti Br. Ginting alias Nande Putri dan Susanto Ginting selaku pengembang relokasi, serta Pelin Sembiring sebagai Kepala Desa (Kades) Guru Kinayan.

Majelis Hakim yang diketuai Sarma Siregar mengatakan, perbuatan para terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,4 miliar sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Oleh karena itu, Majelis Hakim memutus para terdakwa dengan hukuman yang berbeda-beda. Teruntuk terdakwa Susanti Br. Ginting di hukum dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp2.115.680.000 (Rp2,1 miliar lebih).

Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayar Susanti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh JPU. Lalu, Jika ia tidak memiliki harta yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).

Selanjutnya, Majelis Hakim menghukum terdakwa Susanto Ginting dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Kemudian, menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar UP sebesar Rp75 juta.

Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar Susanto dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkracht, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh JPU. Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Terakhir, Majelis Hakim menghukum Pelin Sembiring dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) dan denda sebanyak Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Kemudian, menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar UP sebesar Rp88.600.000 paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini inkracht.

Jika UP tersebut tidak dibayar Pelin, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh JPU. Lalu, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Menurut Majelis Hakim, hal-hal yang memberatkan hukuman para terdakwa ialah perbuatan mereka bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam memberantas korupsi. Lalu menerangkan hal-hal yang meringankan perbuatan para terdakwa yaitu tidak pernah dihukum dan para terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.

Setelah membacakan putusan, Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada para terdakwa untuk berpikir-pikir terkait untuk mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:46 WIB

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB