Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Selasa, 24 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi di Sumpah, Pradana (Kiri) dan Azri (Kanan)

Saksi di Sumpah, Pradana (Kiri) dan Azri (Kanan)

Pendidikan antikorupsi.org. Senin, 23 September 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, kembali menggelar sidang dugaan perkara korupsi pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) mahasiswa tahun 2020–2023. Agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan keterangan saksi lanjutan di ruang Cakra 5 PN Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat Junita dan Ria Tambunan menghadirkan 2 (dua) orang saksi yakni Pradana selaku Wakil Ketua II STKIP yang membidangi kepegawaian dan keuangan, dan Azri selaku Wakil Ketua III Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al-Maksum yang membidangi kemahasiswaan.

Azri menerangkan bagi mahasiswa yang ingin mendapatkan bantuan KIP harus melewati mekanisme pendaftaran dengan cara membuat akun KIP, setelah mendapatkan akun mahasiswa dapat mengajukan untuk mendaftar dengan catatan harus melengkapi berkas persyaratan. Ia melanjutkan, adapun syarat untuk mendapatkan beasiswa KIP ini ialah setiap mahasiswa harus memiliki akun KIP, harus 2 (dua) tahun tamat dari SMA, penerima Program Keluarga Harapan (PKH), dinyatakan mahasiswa tidak mampu berdasarkan surat keterangan dari desa.

Dugaan perkara ini, berkaitan dengan adanya pemotongan beasiswa KIP dengan cara subsidi silang. Terkait dengan hal tersebut, Azri menjelaskan bahwasanya dilakukannya subsidi silang dikarenakan ada niat agar mahasiswa yang tidak mendapatkan KIP tetap melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Ia melanjutkan, bahwasanya di Langkat masih banyak mahasiswa yang tidak mampu untuk kuliah. Adapun jumlah uang subsidi silang yang dibebankan kepada mahasiswa Angkatan 2020 dan 2021 adalah sebesar Rp1 Juta/mahasiswa/semester. Sedangkan Angkatan 2022 adalah sebesar Rp1,5 Juta/mahasiswa/semester.

Majelis Hakim beralih pemeriksaan saksi kepada Pradana. Ia menerangkan dirinya selaku Wakil Ketua II STKIP yang membidangi kepegawaian dan keuangan menerima uang untuk subsidi silang dengan jumlah Rp6 Miliar dan selanjutnya diserahkan kepada biro keuangan. Terungkap di persidangan bahwasanya penggunaan uang subsidi silang diduga tidak diperuntukkan mahasiswa, melainkan untuk keperluan kampus salah satunya untuk pembangunan fisik kampus.

Informasi rapat mengenai subsidi silang, Pradana tidak mengetahuinya. Kemudian, ia hanya menjalankan perintah dari atasannya (Terdakwa Muhammad Sadri). Diketahui berdasarkan dari Surat Dakwaan JPU, adanya ide subsidi silang ini berawal dari diskusi antara terdakwa Sadri dengan Akhmad Julham. Nama Akhmad Julham sempat tersebut di persidangan dan sudah pernah di periksa oleh Jaksa, namun Akhmad Julham sudah meninggal dunia.

Berdasarkan hasil rekomendasi dari Inspektorat Jendral Pendidikan, pihak STKIP Al Maksum harus mengembalikan beberapa uang salah satunya ialah uang subsidi silang dengan nominal hampir Rp1 Miliar dan biaya study tour dari mahasiswa dengan nominal yang variatif.

Untuk diketahui, STKIP Langkat salah satu kampus yang menerima bantuan KIP untuk mahasiswa, Azri menerangkan bahwasanya pada tahun 2020 sekitar 500 mahasiswa yang menerima, tahun 2021 sekitar 600, tahun 2022 sekitar 200an.

Usai memeriksa para saksi, Majelis Hakim menunda persidangan  hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga
Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa
Para Saksi Saling Bantah Menerima Aliran Dana Korupsi APD Covid-19
Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan Dituntut 5 Tahun Penjara
Dugaan Korupsi di UINSU Tuntungan : Seorang Profesor Dituntut 2 Tahun Penjara
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Para Terdakwa, Dugaan Perkara Korupsi di PT BNI Dilanjutkan.
Sidang Dugaan Perkara Pidana Pajak, Ketua Majelis Hakim Menduga Ada Mafia Pajak
Sidang Pledoi Dugaan Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal
Berita ini 224 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 04:53 WIB

Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga

Kamis, 19 Desember 2024 - 14:42 WIB

Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa

Selasa, 17 Desember 2024 - 12:45 WIB

Para Saksi Saling Bantah Menerima Aliran Dana Korupsi APD Covid-19

Selasa, 17 Desember 2024 - 04:51 WIB

Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan Dituntut 5 Tahun Penjara

Senin, 16 Desember 2024 - 14:09 WIB

Dugaan Korupsi di UINSU Tuntungan : Seorang Profesor Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru