Dugaan Korupsi Penipuan Proyek di UIN Sumatera Utara, Majelis Hakim Vonis Terdakwa 2,5 Tahun Penjara

Kamis, 24 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, membuka sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Syamsul Chaniago alias Syamsul.

Lenny Megawaty Napitupulu selaku Ketua Majelis Hakim membaca vonis hukuman untuk terdakwa yakni pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun). Lenny juga mengatakan bahwasanya adapun keadaan yang memberatkan terdakwa ialah, atas perbuatannya sudah sangat merugikan saksi korban Muhammad Zulfan Tanjung senilai Rp700 juta. Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang sebelumnya menuntut Syamsul dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 5 bulan (41 bulan).

Untuk diketahui, perkara ini terkait dengan penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan pekerjaan proyek di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU). Berawal pada Januari 2021 sekira pukul 19.00 WIB lalu. Saat itu, terdakwa bertemu dengan saksi korban dan bercerita mengenai ada pengerjaan sejumlah proyek di UIN SU.

Dalam pembicaraan tersebut, terdakwa menjanjikan kepada saksi korban akan mendapatkan keuntungan besar dari pekerjaan proyek tersebut. Terdakwa pun mengaku kepada saksi korban bahwa dari sejumlah proyek tersebut ada yang sedang dikerjakannya dan sebagian lagi masih tengah diproses.

Kemudian, terdakwa juga menyampaikan kepada saksi korban ada proyek pembangunan pagar di Desa Sena, Kabupaten Deli Serdang, milik UIN SU yang katanya anggaran dari proyek tersebut senilai Rp40 miliar.

Selain itu, terdakwa juga mengatakan kepada saksi korban bahwa ada proyek lainnya. Sehingga, anggaran proyek seluruhnya senilai Rp60 miliar dan untuk mendapatkan proyek besar itu perlu ada teman untuk kerja sama modal.

Mendengar hal tersebut, saksi korban pun percaya akan memperoleh keuntungan besar dari pengerjaan proyek tersebut, sehingga saksi korban pun sepakat untuk ikut memberi modal.

Kemudian, saksi korban memberikan modal sebesar Rp700 juta kepada terdakwa dan Abdullah Harahap alias Asrul (belum tertangkap) dengan cara bertahap. Asrul sendiri disebut-sebut merupakan Adik dari mantan Rektor UIN SU, Syahrin Harahap.

Setelah setahun lebih lamanya saksi korban menunggu, proyek tersebut tak kunjung didapatkan. Selanjutnya pada April 2022, proyek yang dijanjikan itu ternyata tidak ada dan uang saksi korban juga tidak dikembalikan.

Akibat perbuatan terdakwa bersama Asrul, saksi korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp700 juta dan kemudian melaporkannya ke Polrestabes Medan.

Usai putusan dibacakan, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan JPU untuk berpikir-pikir, menerima, atau mengajukan upaya hukum banding dengan waktu selama 7 hari.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Selasa, 29 April 2025 - 04:58 WIB

Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Berita Terbaru