Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 12 Desember 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang diketuai Jon Sarman Saragih, S.H., M.Hum, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi penerbitan Izin Pembangunan Bangunan (IMB) Balei Merah Putih PT Telkom Indonesia di Pematangsiantar tahun 2016–2017. Persidangan dilaksanakan di ruang Cakra 9 PN Medan dengan agenda pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terpantau di persidangan, Majelis Hakim, Panitera dan Penasihat Hukum terdakwa terlihat telah memasuki ruang sidang. Namun, JPU tidak terlihat sama sekali. Bahkan sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim pun JPU tidak juga berhadir. Setelah sidang dibuka, Jon Sorman Saragih selaku Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwasanya sidang pembacaan tuntutan harini tidak dapat dilaksanakan. Sebab, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar sedang ada kegiatan. Setelah di tanya ke Penasihat Hukum terdakwa, JPU tidak berhadir karena Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sedang berkunjung ke Kejari Pematang Siantar untuk melaksanakan kegiatan. Kemudian, untuk memastikan hal tersebut telah dilakukan konfirmasi ke JPU melalui Chat WhatsApp, namun tidak ada jawaban.
Maka berdasarkan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana mengatakan sidang tidak bisa dilanjutkan, ucap Ketua Majelis Hakim. Kemudian, Ketua Majelis juga menanyakan kepada petugas terkait keberadaan terdakwa. Petugas mengatakan terdakwa ada di ruang tahanan PN Medan, namun tidak dapat dihadirkan ke persidangan dikarenakan JPU tidak berhadir. Lantas, Ketua Majelis Hakim mengatakan dikarenakan JPU tidak berhadir maka secara otomatis terdakwa pun tidak dapat dihadirkan ke persidangan kali ini.
Oleh karena itu, Mejelis Hakim menunda persidangan hingga Selasa, 17 Desember 2024 dengan agenda pembacaan surat tuntutan JPU.
Untuk diketahui penundaan sidang pembacaan tuntutan ini tidak hanya terjadi pada (12/12/2024). Berdasarkan informasi dari Mistar.ID, seyogianya surat tuntutan dibacakan JPU Selasa (10/12/24) lalu. Ditunda karena surat tuntutan belum selesai. Saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, JPU Ferdinan Tampubolon mengatakan bahwa sidang tuntutan tersebut ditunda karena surat tuntutan masih belum selesai. “Untuk sidang tunda hari ini, (karena) tuntutan masih belum selesai. Jadi dibacakan (surat tuntutannya) hari Kamis (12/12/24) lusa,” katanya, (Dikutip dari Mistar.ID). Jauh hari sebelumnya pun, sidang pembacaan tuntutan akan dibacakan pada Kamis, (05/12/24), namun ditunda karena karena Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih ada dinas keluar kota dan surat tuntutan JPU belum selesai.
Terdakwa dalam kasus ini ialah Mahmud mantan General Manager (GM) PT Graha Sarana Duta (GSD) yang merupakan anak usaha dari PT Telkom. Ia didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat dugaan perbuatan Mahmud, negara berpotensi mengalami kerugian keuangan mencapai Rp1.221.220.500 (Rp1,2 miliar lebih) yang sudah termasuk utang pajak sebesar Rp115.000.000 (Rp115 juta). Adapun pagu anggaran dalam IMB tersebut senilai Rp1,5 miliar. Sebagian keruangan keuangan negara itu telah dikembalikan Mahmud kepada negara dan dititipkan melalui Kejari Pematangsiantar sejumlah Rp1.106.220.500 (Rp1,1 miliar lebih)