Terdakwa Minta Agar Tidak Terlalu Lama di Penjara, Karena Ingin Kumpul Bersama Keluarga

Senin, 23 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 23 Desember 2024. M. Nazir selaku Ketua Majelis Hakim, kembali membuka dugaan perkara korupsi proyek Detail Engineering Design (DED) tahun 2021 di Dinas Pendidikan Kota Binjai. Persidangan ini dilaksanakan di ruang cakra 7 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Agenda persidangan kali ini ialah penyampaian Nota Pembelaan (Pledoi) terdakwa Sri Ulina Ginting (SUG) melalui Penasihat Hukumnya (PH) dalam bentuk permohonan. PH terdakwa mengatakan bahwasanya terdakwa SUG telah berlanjut usia dan hidup bersama anak dan cucunya, karena telah lama berpisah dengan suaminya dan ijinkalah terdakwa tidak terlalu lama di dalam penjara agar dapat kembali berkumpul dan bermain dengan cucu-cucunya.

Selain itu, dalam permohonannya juga ia menjelaskan bahwasanya dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa oleh Majelis Hakim ini merupakan perkara korupsi yang tergolong ringan sebagaimana melihat nilai kerugian keuangan negaranya. Ia mengutip Pasal 1 ayat (2) huruf d Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun dugaan nilai kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp673.005.000,00, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Belanja Jasa Konsultansi Pada Dinas Pendidikan Kota Binjai Tahun Anggaran 2021 oleh Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan Nomor : 00047/2.1349/AL/0287/1/VIII/2024  tanggal 19 Agustus 2024.

Selain itu, ia juga mengatakan kesalahan yang diduga dilakukan oleh SUG merupakan aspen yang rendah dan memiliki dampak yang rendah juga. Sebagaimana termaktub dalam Pasal 10 huruf a angka 3 dan 4 dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PH terdakwa mengatakan bahasanya berdasarkan fakta persidangan, SUG sama sekali tidak memperoleh keuntungan dari terjadinya tindak pidana korupsi. Kemudian, SUG juga telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp50 Juta, walaupun untuk pengembalian tersebut terdakwa harus meminjam uang di Bank dengan jaminan SK pensiunnya.

Selain SUG, terdakwa Satria Prabowo juga menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) melalui PH-nya, pada intinya mengatakan agar terdakwa Satra Prabowo terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU Tipikor, menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara dan membebankan biaya perkara kepada Satria Prabowo atau jika Majelis Hakim memiliki pandangan lain, mohon putusan seadil-adilnya.

Usai mendengarkan pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa melalui PH-nya, Majelis Hakim menunda sidang hingga Senin, 30 Desember 2024 dengan agenda pembacaan putusan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:47 WIB

Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:46 WIB

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB