Pendidikanantikorupsi.org. M. Nazir selaku Ketua Majelis Hakim, membuka sidang dugaan perkara korupsi proyek Detail Engineering Desaign (DED) atau dokumen desain teknis bangunan yang terdiri dari gambar teknis, spesifikasi teknis dan spesifikasi umum, volume serta biaya pekerjaan pada Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2021.
Seharusnya pada hari ini (Senin, 30/12/2024), dilaksanakan agenda pembacaan putusan di ruang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, M. Nazir mengatakan bahwasanya Majelis Hakim sudah berupaya untuk segera menyelesaikan putusan, akan tetapi belum selesai juga. Oleh karena itu, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 09 Desember 2025 dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Untuk diketahui, terdakwa dalam perkara ini yakni Sri Ulina Ginting selaku Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Binjai sejak Maret 2020 dan selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rosmaida Sitompul, S.E. selaku Direktur CV. GAMMA’91 CONSULTANT, Satriya Prabowo selaku Wakil Direktur III CV. GAMMA’91 CONSULTANT.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, jumlah kerugian keuangan negara senilai Rp673.005.000,00 sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Belanja Jasa Konsultansi Pada Dinas Pendidikan Kota Binjai Tahun Anggaran 2021 oleh Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan Nomor : 00047/2.1349/AL/0287/1/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024.
JPU pada Kejaksaan Negeri Binjai menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman pidana yang serupa yaitu 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 Juta subsidair 1 bulan kurungan, dikurangi masa tahanan. Lalu dari total Rp.637.005.000,00,- kerugian negara yang timbul atas mufakat jahat ketiga terdakwa, JPU membebankan Uang Pengganti (UP) kepada Sri Ulina Ginting sebesar Rp.50.000.000.00,-, Rosmaida Sitompul Rp50.000.000.00,- dan sisanya Rp.537.005.000,- kepada Satria Prabowo.