Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Bersama 2 Rekanan Divonis 1 Tahun Penjara

Kamis, 9 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga terdakwa saat menjalani sidang pembacaan putusan kasus korupsi proyek DED. Rosmaida Sitompul (depan), Sri Ulina Ginting (belakang Rosmaida), dan Satriya Prabowo (samping kanan Sri Ulina)

Ketiga terdakwa saat menjalani sidang pembacaan putusan kasus korupsi proyek DED. Rosmaida Sitompul (depan), Sri Ulina Ginting (belakang Rosmaida), dan Satriya Prabowo (samping kanan Sri Ulina)

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 10 Januari 2024. M. Nazir selaku Ketua Majelis Hakim, membuka sidang dugaan perkara korupsi proyek Detail Engineering Desaign (DED) atau dokumen desain teknis bangunan yang terdiri dari gambar teknis, spesifikasi teknis dan spesifikasi umum, volume serta biaya pekerjaan pada Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Agenda persidangan kali ini ialah pembacaan putusan di ruang cakra 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis untuk terdakwa Sri Ulina Ginting (mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Binjai) dengan pidana penjara 1 tahun penjara. Hukuman yang seruda diberikan pula kepada 2 rekanan, yakni Rosmaida Sitompul (Direktur CV Gamma’91 Consultant dan Satriya Prabowo (Wakil Direktur III CV Gamma’91 Consultant).

Majelis Hakim meyakini perbuatan para terdakwa tersebut terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai. Yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum para terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsidair) dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Kemudian, hakim juga membebani para terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmati. Sri Ulina Ginting membayar UP sebesar Rp50 juta, Rosmaida sejumlah Rp30 juta, dan Satriya sebanyak Rp537 juta.

UP tersebut telah dibayarkan seluruhnya oleh masing-masing para terdakwa yang dititipkan melalui rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejari Binjai, sehingga hakim menyatakan uang tersebut dirampas untuk negara.

Usai putusan dibacakan, Majelis Hakim bertanya kepada para terdakwa dan JPU terkait putusan tersebut untuk mengambil sikap menerima, banding atau pikir-pikir. Para terdakwa dan JPU kompak menyatakan terima, sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa yang Berpotensi Rugikan Negara Rp856 Miliar
Sidang Replik Jaksa Penuntut Umum, Dugaan Perkara Korupsi Kerdit Macet di PT Bank Sumut Syariah
Terdakwa Masih DPO, Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Padang Lawas Utara, Dilanjutkan
Dugaan Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut, Perkara Perdata Bukan Pidana
Korupsi Dana Bos di SMK Swasta Porsea, Para Terdakwa Divonis Berbeda
Sidang Putusan Dugaan Korupsi Mantan Kadis Pendidikan Kota Binjai, di Tunda
Catatan Akhir Tahun 2024 : Pemberantasan Korupsi Tanpa Penegakan Hukum, Peradilan Tidak Bebas dalam Tahun-Tahun Politik
Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:17 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa yang Berpotensi Rugikan Negara Rp856 Miliar

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:21 WIB

Sidang Replik Jaksa Penuntut Umum, Dugaan Perkara Korupsi Kerdit Macet di PT Bank Sumut Syariah

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:53 WIB

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Bersama 2 Rekanan Divonis 1 Tahun Penjara

Selasa, 7 Januari 2025 - 03:56 WIB

Terdakwa Masih DPO, Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Padang Lawas Utara, Dilanjutkan

Senin, 6 Januari 2025 - 13:40 WIB

Dugaan Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut, Perkara Perdata Bukan Pidana

Berita Terbaru