Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 10 Januari 2024. M. Nazir selaku Ketua Majelis Hakim, membuka sidang dugaan perkara korupsi proyek Detail Engineering Desaign (DED) atau dokumen desain teknis bangunan yang terdiri dari gambar teknis, spesifikasi teknis dan spesifikasi umum, volume serta biaya pekerjaan pada Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Agenda persidangan kali ini ialah pembacaan putusan di ruang cakra 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis untuk terdakwa Sri Ulina Ginting (mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Binjai) dengan pidana penjara 1 tahun penjara. Hukuman yang seruda diberikan pula kepada 2 rekanan, yakni Rosmaida Sitompul (Direktur CV Gamma’91 Consultant dan Satriya Prabowo (Wakil Direktur III CV Gamma’91 Consultant).
Majelis Hakim meyakini perbuatan para terdakwa tersebut terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai. Yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum para terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsidair) dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Kemudian, hakim juga membebani para terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmati. Sri Ulina Ginting membayar UP sebesar Rp50 juta, Rosmaida sejumlah Rp30 juta, dan Satriya sebanyak Rp537 juta.
UP tersebut telah dibayarkan seluruhnya oleh masing-masing para terdakwa yang dititipkan melalui rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejari Binjai, sehingga hakim menyatakan uang tersebut dirampas untuk negara.
Usai putusan dibacakan, Majelis Hakim bertanya kepada para terdakwa dan JPU terkait putusan tersebut untuk mengambil sikap menerima, banding atau pikir-pikir. Para terdakwa dan JPU kompak menyatakan terima, sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).