Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 13 Januari 2025. Ketua Majelis Hakim Nani Sukmawati, S.H., M.H., membuka sidang perkara korupsi rehabilitasi infrastruktur tembok pagar dan pembangunan gapura di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan (UIN-SU Medan) tahun 2020, yang berlokasi di Tuntungan.
Agenda persidangan kali ini ialah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di ruang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Para terdakwa yakni ; Prof. Dr. H. Zainul Fuad, M.A., Muhammad Yusuf, Subaktiar, Irwansyah, Mulyadi. Majelis Hakim menyatakan telah mempertimbangkan seluruh unsur-unsur perbuatan para terdakwa. Sehingga, mereka terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka divonis dengan hukuman yang berbeda-beda. Terdakwa Prof. Dr. H. Zainul Fuad, M.A divonis dengan pidana penjara 1 tahun 10 bulan, denda Rp50 Juta subsidair 1 bulan kurungan. Kemudian, terdakwa Irwansyah divonis dengan pidana penjara 1 tahun dan 4 bulan serta hukuman denda Rp50 Juta, subsidair 1 bulan pidana kurungan, membebankan Uang Pengganti (UP) sejumlah Rp40 Juta yang telah dikembalikan ke negara melalui rekening pemerintah lainnya (RPL) Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu.
Selanjutnya, terdakwa Muhammad Yusuf di vonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta hukuman denda Rp50 Juta, subsidair 1 bulan pidana kurungan. Lalu, terdakwa Subaktiar di vonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 Juta, subsidair 1 bulan pidana kurungan, membebankan UP kepada terdakwa sebesar Rp40 Juta yang telah dikembalikan ke negara melalui rekening pemerintah lainnya (RPL) Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu. Terakhir, terdakwa Mulyadi di vonis dengan pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp50 Juta, membayar UP sebesar Rp189.817.223.
Adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah terkait antikorupsi, menghambat pembangunan infrastruktur di UIN SU Medan. Adapun hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa yakni telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara.
Untuk diketahui, Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengatakan terdapat pembangunan infrastruktur tidak dikerjakan sebagaimana mestinya. Ditemukan kekurangan volume dan pengurangan kualitas pada bangunan. Selain itu, kegiatan ini tidak dilakukan pengawasan secara maksimal baik secara administrasi maupun pengerjaannya. Kemudian, kegiatan ini dikerjakan tidak melakukan survei dan perencanaan serta perhitungan yang benar. Kegiatan dibuat dengan jumlah angka yang besar, seolah-olah kegiatan tersebut sulit dan rumit dikerjakan.
Selain itu, dalam pertimbangannya Majelis Hakim juga menolak Nota Pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa sendiri maupun dari Penasihat Hukum (PH) para terdakwa. Sebab, tidak menemukan hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan. Oleh karena itu, sudah sepatutnya para terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Usai putusan dibacakan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU maupun terdakwa dan PH para terdakwa untuk menggunakan haknya yakni menerima, berpikir-pikir, atau mengajukan upaya hukum banding. Serenta mereka mengatakan untuk berpikir-pikir.