Eks Kadis Pendidikan Mandailing Natal, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Jumat, 17 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 16 Januari 2025. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, kembali menggelar sidang dugaan perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal. Agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan saksi lanjutan di ruang cakra 5 PN Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Jamila, S.H, yang berakhir jabatannya pada tahun 2020. Jamila menerangkan bahwasanya dirinya sebagai Kadis tidak mengetahui tentang pelaksanaan dan pencairan dana DAK tersebut, ia hanya melakukan pengusulan saja.

Kemudian, kewenangan untuk mengusulkan dana DAK, tidak hanya dapat dilakukan oleh Dinas, melainkan dapat diusulkan oleh setiap sekolah. Diketahui, dana DAK tersebut diperoleh dari Kemendikbud Pusat sebesar Rp16.245.067.888,- untuk kegiatan DAK fisik tahun 2020.

Selain Jamila, JPU juga menghadirkan beberapa saksi lainnya, yakni Ahmad Suteri Nasution (Fasilitator Proyek), Kartika Wati (Kepala Sekolah), Yusni Agustina (Kepala Sekolah), Rasyid (Fasilitator Proyek), Hajar Eti (Kasubbag Program Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal), Abdi Putra (Kasi Perencanaan/PPTK).

Kartika Wati dan Yusni Agustina menerangkan bahwasanya sekolah yang mereka pimpin pernah mendapatkan bantuan dari dana DAK. Kemudian, dalam proses pencairan dana tersebut mereka pernah diminta oleh Yakub (Staff Honorer) untuk datang ke bank agar dilakukannya pencairan. Setelah pencairan tersebut dilakukan, mereka disuruh Yakub untuk memberikan uang tersebut kepadanya. Hal tersebut dilakukan karena kata Yakub akan diberikan ke Tukang.

Kartika dan Yusni juga mengatakan bahwasanya mereka pernah memulangkan sejumlah uang ke kas negara. Hal tersebut mereka lakukan karena ada temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan yang di informasikan oleh dinas secara tertulis.

Saksi Rasyid dan Suteri, mereka di tunjuk sebagai fasilitator dalam kegiatan pembangunan rehabilitasi gedung. Selama menjadi fasilitator, Rasyid mengatakan tidak pernah mendapatkan upah/gaji dari pekerjaannya sebagaimana yang telah dijanjikan.

Berbeda hal dengan Suteri, ia tidak pernah melakukan kegiatan apapun terkait penunjukannya sebagai fasilitator. Ia menerangkan bahwasanya mengetahui sebagai fasilitator ketika dirinya diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan. Ia hanya menerangkan pada saat itu ia hanya diminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tidak mengetahui maksud dan tujuannya.

Abdi Putra sebagai kasi prasarana sekaligus sebagai PPTK bertugas untuk melakukan kegiatan, menyusun laporan pertanggungjawaban anggaran, melaporkan perkembangan kegiatan. Ia menerangkan bahwasanya sebagai pihak yang memverifikasi berkas, ia menemukan ada berkas yang tidak lengkap, sehingga menurutnya berkas tersebut tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.

Namun, berkas tersebut tetap ditindaklanjuti oleh staffnya berdasarkan perintah dari terdakwa Andriansyah Siregar sebagai PPK dan anggaran dana tetap cair walaupun terdapat ketidaklengkapan berkas. Atas hal tersebut Abdi selaku PPTK tidak menyetujuinya. Keterangan tersebut berbeda halnya dengan keterangan Hajar Eti, ia menerangkan bahwasanya berkas tersebut dinyatakan lengkap.

Setelah pemeriksaan saksi dilaksanakan, Ketua Majelis Hakim Andriansyah menayakan kepada para saksi terkait menerima uang/fee dari kegiatan dana DAK ini. Lantas, mereka dengan serentak mengatakan tidak mendapatkan. Namun, keterangan tersebut dibantah oleh terdakwa Andriansyah Siregar PPK. Ia mengatakan bahwasanya Abdi Putra selaku PPTK dan Jamila selaku kadis diduga ada menerima dana. Atas bantahan terdakwa, para saksi tetap mengatakan tidak pernah menerima uang/fee dari kegiatan ini.

Pemeriksaan para saksi pun selesai dilaksanakan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 23 Januari 2025 dengan agenda sidang lanjutan pemeriksaan saksi.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron
Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan
Sidang Replik Dugaan Perkara Korupsi Dana Desa di Kabupaten Labuhan Batu
Dugaan Dana BOK dan Jaspel Mengalir Berulang Kali ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah
Petugas Satpol PP Kab. Langkat, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Korupsi 4,4 Miliar Lebih, Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
Korupsi di UINSU Tuntungan : Para Terdakwa Divonis Berbeda
Tantangan Pemerintahan Sumut ; Korupsi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:44 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:16 WIB

Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:03 WIB

Sidang Replik Dugaan Perkara Korupsi Dana Desa di Kabupaten Labuhan Batu

Jumat, 17 Januari 2025 - 08:05 WIB

Dugaan Dana BOK dan Jaspel Mengalir Berulang Kali ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah

Jumat, 17 Januari 2025 - 07:08 WIB

Eks Kadis Pendidikan Mandailing Natal, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Berita Terbaru