Pendidikanantikorupsi.org. Senin 20 Januari 2025 Ketua Majelis Hakim Cipto Hosari Parsaoran Nababan, kembali membuka sidang dugaan perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Smart Airport dan Smart Parking Airport Bandara Kualanamu Tahun 2017. Persidangan ini digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Agenda persidangan kali ini ialah melanjutkan pemeriksaan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 10 orang saksi merupakan Karyawan PT. Angkasa Pura II (AP2), diantaranya ; Herry Darmanto Sembiring, M. Yusuf Irianto, Dwi Eka, Riski Hairuna Nasution, Agua Salim, Reza Harfiandi, Vigward Sugestino, M. Maulidan, Ahmad Syarif Sinaga, dan Eko Rinaldi.
Saksi Vigward, Reza, Maulidan, Yusuf dan Rizki Hairuna menerangkan bahwa Pengadaan Smart Airport dan Smart Parking Airport Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2017 dilakukan dengan cara penunjukkan langsung kepada anak perusahaan AP2 yaitu PT. Angkasa Pura Solusi (APS), tanpa melalui proses lelang umum pengadaan.
Penunjukan langsung APS sebagai pelaksana pengadaan tersebut berdasarkan hasil rapat internal AP2 Cabang Bandara Kualanamu yang dipimpin terdakwa Arif Darmawan selaku Eksekutif General Manager. Penunjukkan langsung tersebut merujuk kepada Peraturan Direksi Nomor PD.06.02/12/2015/0055 tahun 2015 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Angkasa Pura II.
Terkait Peraturan Direksi PD.06.02/12/2015/0055 tahun 2015 tersebut, tim pemantau SAHdaR melakukan konfirmasi kepada JPU apakah didalam aturan tersebut memang diatur pedoman penunjukkan langsung tanpa peroses lelang umum dan apakah hal tersebut dibenarkan.
JPU dalam ini memberikan penjelasan bahwa diduga para terdakwa ini salah memahami Peraturan Direksi tersebut atau diduga memang ada niatan jahat. Penjelasan maksud dari aturan tersebut akan dijelaskan oleh keterangan ahli pada persidangan selanjutnya.
Kemudian berdasarkan keterangan saksi Agua Salim, Syarif, Eko, dan Herry bahwa Pengadaan Smart Airport dan Smart Parking Airport Tahun 2017 tersebut telah molor dari waktu 150 hari kerja yang disepakati dalam kontrak. Pekerjaan yang dimulai tanggal 3 November 2017 tersebut seharusnya selesai 1 April 2018, namun justru selesai 1 Februari 2019 yaitu sekitar 300 hari kerja.
Selanjutnya JPU juga mengungkapkan bahwa sebenarnya pekerjaan pengadaan tersebut telah terdapat temuan-temuan dari Tim Internal Audit Kantor Pusat AP2 pada tanggal 26 Juli 2018. Diantara temuan-temuan tersebut adalah pekerjaan yang masih 88%, adanya diduga kemahalan harga (markup), dan masa pekerjaan yang melewati masa kontrak. Kemudian Tim Internal Audit juga memberikan sanksi denda maksimal 5 % kepada APS. Namun temuan dan sanksi tersebut tidak ditindak lanjuti oleh terdakwa Arif Darmawan dan para terdakwa lainnya.
Lebih lanjut Saksi Yusuf menerangkan bahwa sebelum terjadinya audit internal, ia sudah melayangkan surat teguran pertama dan kedua kepada APS terkait pekerjaan yang sudah melewati jangka waktu sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Namun untuk surat teguran ketiga tidak dilakukan, melainkan saksi hanya menyurati APS dengan surat biasa menanyakan kesanggupan APS dalam menyelesaikan pekerjaan pengadaan. Namun, terkait jawaban dari APS tidak ia ketahui dikarenakan ia sudah dipindah tugaskan ke AP2 Cabang lain.
Perlu diketahui kembali bahwa pengadaan Smart Airport dan Smart Parking Airport Bandara Kualanamu Tahun 2017 telah menyeret Terdakwa Arif Darmawan (Eksekutif General Manager Angkasa Pura II), Terdakwa Eri Braliantoro (Senior Manager Operation Service Maintenance Angkasa Pura II), Terdakwa Edi Rusdiana (Manager Electric & IT Angkasa Pura II), Terdakwa Lasman Situmorang (Manager Electric & IT Angkasa Pura II), Terdakwa Fida Meilini (General Manager Bandara Kualanamu)
Para Terdakwa diduga telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp 7.112.454.271, diancam dengan Pasal 2 Ayat 1 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undangan-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menanggapi keterangan para saksi. Kemudian para terdakwa menyatakan tidak ada keberatan atas keterangan saksi-saksi. Sehingga Majelis Hakim menyatakan persidangan keterangan saksi selesai, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 3 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.