Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Dugaan korupsi Railink Bandara Kualanamu Berpotensi Rugikan Negara 5,77 Miliar

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis 30 Januari 2025. Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar membuka kembali sidang dugaan perkara tindak pidana korupsi Railink Bandara Kualanamu di Ruang Cakra 1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sesuai agenda persidangan, yaitu mendengarkan keterangan saksi lanjutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan 14 orang saksi dimuka persidangan. Ke-14 orang saksi ini dimintai keterangannya terkait proses pengerjaan proyek pengadaan Railink Bandara Kualanamu yang terbagi kedalam beberapa item pengerjaan.

Setelah JPU memeriksa keterangan ke-14 orang saksi, terdapat beberapa saksi yang mengapresiasi pengadaan Railink Bandara Kualanamu tersebut, seperti saksi Faisal, saksi Norman Ardianto, saksi Arif, dan saksi Ahmad Sofian. Saksi-saksi tersebut merupakan karyawan Angkasa Pura II (AP2) dan pendamping pengawas pada proyek pengadaan tersebut.

Mereka secara kompak bergiliran mengatakan bahwa proyek tersebut telah sesuai standar dan telah melalui uji coba dengan hasil memuaskan. bahkan lebih lanjut mereka juga memuji bahwa pengadaan tersebut telah memberikan manfaat yang luas kepada masyarakat dan menjadikan Bandara Kualanamu menjadi lebih ramai.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim kemudian mengajukan sejumlah pertanyaan terkait Pengadaan Railink Bandara Kualanamu yang dipuji-puji oleh para saksi tersebut.

“Kalau ini memang sesuai yang anda jelaskan tadi para saksi, mengapa ada temuan kerugian negara dugaan 5,7 Miliar pada pengadaan ini, mengapa pengadaan ini sampai berkali-kali di Addendum (koreksi atau tambahan pada kontrak) hingga total 4 kali Addendum, kemudian kenapa pengadaan ini bisa bertentangan dengan undang-undang yaitu penunjukkan langsung kepada Angkasa Pura Propertindo (APP) yang seharusnya pengadaan umum” tanya Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar kepada para saksi.

Atas pertanyaan Majelis Hakim itu para saksi berbelit-belit dalam menjawabnya. terlebih lagi atas pertanyaan lanjutan Majelis Hakim terkait masa pengerjaan pengadaan yang telah melebihi tenggang waktu dari 240 hari menjadi 720 hari, sehingga Majelis Hakim menduga bahwa para saksi yang merupakan pendamping pengawas dan pengawas pengerjaan pada pengadaan tersebut tidak melaksanakan pekerjaan dengan benar.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menanggapi keterangan para saksi. Kemudian para terdakwa menyatakan tidak ada keberatan atas keterangan saksi-saksi. Sehingga Majelis Hakim menyatakan persidangan keterangan saksi selesai, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 6 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (AZ)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

SPRT SUMUT Memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional 2025
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Eks Bupati Kab. Langkat, Perkara Dilanjutkan
Potensi Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana DAK Disdik Kab. Madina Senilai Rp1,6 Miliar
Terdakwa Menyesal, Diduga Melakukan Korupsi Rp1,4 M
Ahli Lingkungan Hidup : Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Pematang Cengal dan Tapak Kuda Mengalami Kerusakan Parah
Menantu Dijadikan Komisaris oleh Terdakwa Dalam Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan
Kepala Desa Diduga Gunakan Dana Desa untuk Foya-Foya
Sidang Pledoi Eks-Sekdis Kesehatan Sumut dan Rekan di Tunda
Berita ini 221 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 07:22 WIB

SPRT SUMUT Memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional 2025

Jumat, 28 Februari 2025 - 07:09 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Eks Bupati Kab. Langkat, Perkara Dilanjutkan

Jumat, 28 Februari 2025 - 06:53 WIB

Potensi Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana DAK Disdik Kab. Madina Senilai Rp1,6 Miliar

Selasa, 25 Februari 2025 - 04:54 WIB

Terdakwa Menyesal, Diduga Melakukan Korupsi Rp1,4 M

Selasa, 25 Februari 2025 - 04:22 WIB

Ahli Lingkungan Hidup : Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Pematang Cengal dan Tapak Kuda Mengalami Kerusakan Parah

Berita Terbaru

Aktivitas

SPRT SUMUT Memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional 2025

Jumat, 28 Feb 2025 - 07:22 WIB

Aktivitas

Terdakwa Menyesal, Diduga Melakukan Korupsi Rp1,4 M

Selasa, 25 Feb 2025 - 04:54 WIB