Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan

Rabu, 12 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 10 Februari 2025. Ketua Majelis Hakim Cipto Hosari Parsaoran Nababan, membuka sidang dugaan perkara korupsi Anggaran Belanja Langsung Dinas PUPR Kab. Nias Selatan Tahun 2018-2021. Persidangan ini dilaksanakan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Terdakwa Kemurahan Waruwu selaku Eks Bendahara Dinas PUPR Kab. Nias Selatan, menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi  lanjutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi pada persidangan kali ini.

Saksi-saksi yang dihadirkan yakni Saksi Marturiana Duha (Sekertaris Dinas PUPR Kab. Nias Selatan), Saksi Agus Mustury (Operator SPBU di Kab. Nias Selatan.), Saksi Analio (Staff SPBU di Kab. Nias Selatan), dan Saksi Kelvin (Staff SPBU di Kab. Nias Selatan).

Marturiana Duha mengatakan bahwasanya bendahara dinas dalam melakukan setiap pencairan keuangan selalu melalui proses yang ketat. Yaitu, harus menyertakan bukti yang sah berupa Bon atau Kwitansi. Namun, ketika Marturiana ditanya oleh Majelis Hakim, jika memang proses yang ketat tersebut dilakukan mengapa ada kebocoran dana pada Anggaran Belanja Langsung Dinas PUPR Kab. Nias Selatan sejak Tahun 2018-2021, saksi tidak dapat menjawab.

Analio menerangkan mengenai adanya temuan JPU terkait tiga bon faktur dalam pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga fiktif. Saksi menjelaskan bahwasanya benar pernah mengeluarkan bon pembelian, namun bukan seperti yang ditunjukan oleh JPU dan saksi juga menyangkal bahwasanya tandatangan pada bon tersebut bukanlah tandatangannya. Sementara saksi kevin menambahkan bahwasanya tidak mungkin SPBU mengeluarkan bon faktur tanpa ditandatanganin oleh operator.

Perlu diketahui, bahwa hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Anggaran Belanja Langsung Dinas PUPR Kab. Nias Selatan tahun 2018-2021 terdapat kerugian Negara sejumlah Rp1.461.995.715,00.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Majelis Hakim menilai keterangan belum mencukupi. Untuk itu, Majelis Hakim meminta kepala JPU untuk mengahadirkan saksi-saksi lain pada persidangan yang berikutnya. Persidangan ditunda hingga, Kamis, 13 Februari 2025 untuk pemeriksaan saksi-saksi lanjutan.

(Tim Pemantau Peradilan Elvina, Anisah, Miftahul, Rahma, Najwa, Fadilah)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Selasa, 29 April 2025 - 04:58 WIB

Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Berita Terbaru