Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi ABL Dinas PUPR Nias Selatan, Diduga Terdakwa Membuat Laporan Belanja Fiktif

Jumat, 14 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 13 Februari 2025. Ketua Majelis Hakim Cipto Hosari Parsaoran Nababan, membuka sidang dugaan perkara korupsi Anggaran Belanja Langsung (ABL) Dinas PUPR Kab. Nias Selatan Tahun 2018-2021 di Ruang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Terdakwa kasus korupsi ABL Eks-Bendahara Dinas PUPR Kab. Nias Selatan Kemurahan Waruwu menjalani sidang lanjutan beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dari sidang yang memeriksa 6 orang saksi tersebut telah terungkap fakta-fakta terbaru. Yaitu, mengenai adanya penggunaan dana (ABL) dengan melanggar administrasi seperti; adanya biaya langganan media koran dan pengiklanan yang menelan biaya puluhan juta tanpa adanya kontrak perikatan sah.

Selain itu menurut saksi Hariston Moho pemilik CV. Cera Mitra yang bergerak dibidang Toko Percetakan, Photo Copy dan ATK, tidak ada perikatan kontrak pengadaan antara CV miliknya dengan Dinas PUPR Kab. Nias Selatan. Namun, JPU menyatakan adanya temuan laporan pembelian dengan bon faktur CV. Cera Mitra sebesar lebih dari Rp200 Juta pada tahun 2018 dan lebih dari Rp140 Juta pada tahun 2019.

Menanggapi temuan dari JPU tersebut, saksi Hariston Moho menyampaikan bahwa faktual pembelian berdasarkan total transaksi pada pembukuan miliknya hanya sebesar lebih dari Rp28 Juta pada tahun 2018 dan pada tahun 2019 lebih kecil dari itu. Sehingga JPU menduga telah terjadinya laporan pembelian pada CV. Cera Mitra secara fiktif yang dibuat oleh terdakwa.

Menurut JPU dugaan laporan belanja fiktif juga terjadi dalam laporan pembelian BBM jenis solar pada SPBU Duta Selatan Cemerlang. Hal tersebut berdasarkan keterangan saksi Siti Warnidaci Manager SPBU yang menerangkan di pengadilan bahwa bon faktur yang ditunjukan JPU di persidangan bukanlah bon fuktur asli yang saksi keluarkan dalam transaksi pembelian BBM. Sehingga bon fuktur tersebut diduga hasil manipulasi.

Setelah keterangan saksi-saksi dianggap lengkap dan cukup, Majelis Hakim mengakhiri sidang periksaan saksi. Kemudian Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 27 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Grup Kuala Diduga Selalu di Menangkan pada Pengadaan Proyek di Kabupaten Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi Dana Desa di Kabupaten Karo
Pendapat Para Ahli Terhadap Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan di Langkat
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Dugaan Korupsi Publik Relation di Bank Sumut, Terdakwa Libatkan Orang Terdekat
SPRT SUMUT Memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional 2025
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Eks Bupati Kab. Langkat, Perkara Dilanjutkan
Potensi Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana DAK Disdik Kab. Madina Senilai Rp1,6 Miliar
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 05:16 WIB

Grup Kuala Diduga Selalu di Menangkan pada Pengadaan Proyek di Kabupaten Langkat

Selasa, 11 Maret 2025 - 04:36 WIB

Sidang Dugaan Perkara Korupsi Dana Desa di Kabupaten Karo

Jumat, 7 Maret 2025 - 07:45 WIB

Pendapat Para Ahli Terhadap Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan di Langkat

Kamis, 6 Maret 2025 - 05:17 WIB

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023

Selasa, 4 Maret 2025 - 04:24 WIB

Dugaan Korupsi Publik Relation di Bank Sumut, Terdakwa Libatkan Orang Terdekat

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Dugaan Perkara Korupsi Dana Desa di Kabupaten Karo

Selasa, 11 Mar 2025 - 04:36 WIB