Sidang Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel, 12 Pejabat Puskesmas Se-Tapteng Dihadirkan sebagai Saksi

Minggu, 16 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org, Kamis 13 Febuari 2025. Ketua Majelis Hakim Nani Sukmawati, membuka sidang dugaan perkara korupsi Pemotongan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas Se-Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun 2023 di ruang cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan,

Terdakwa Nursyam Selaku Eks-Kepala Dinas Kesehatan Kab. Tapteng menjalani siding lanjutan pemeriksaan keterangan saksi lanjutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 orang saksi pada persidangan kali ini.

Saksi-saksi yang dihadirkan diantaranya: Marlise Sihombing, Murni Jelita Simanjuntak, Hezzeikiel Sinaga, Ali Candra Marbun , Yanti Meliana Siregar, Meldaria, Betaria Pasaribu, Nurseti Ramayani Samosir, Elfrida Fitri Simamora, Yanti Meliana Sirait, Onma Paida Hutabarat, dan Zulpan. Seluruh saksi yang dihadirkan merupakan Pejabat Puskesmas di seluruh Kab. Tapteng.

Berdasarkan keterangan para saksi pada tahun 2023 Seluruh Puskesmas di Kab. Tapteng mendapatkan Dana BOK dan Jaspel yang disalurkan oleh pemerintah pusat sebesar Rp.857.000.000,00. Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening masing-masing puskesmas.

Selanjutnya para saksi menerangkan bahwa atas permintaan Terdakwa Nursyam Selaku Kepala Dinas Kesehatan Kab. Tapteng pada waktu itu. Dana BOK dan Jaspel tersebut harus dilakukan pemotongan sebesar 50% dari total pencairan dana yang diterima masing-masing Puskesmas.

Menurut para saksi keputusan pemotongan 50% Dana BOK dan Jaspel tersebut diucapkan terdakwa Nursyam pada rapat yang berlangsung di Warung Kopi Mamak yang dihadiri oleh kepala dan bendahara Puskesmas Se-Kab. Tapteng.

Berdasarkan keterangan saksi pemotongan Dana BOK dan Jaspel berlangsung sejak bulan januari hingga oktober tahun 2023. Dengan rincian pemotongan sebagai berikut; Puskesmas Gonting Mahe sebesar Rp367 Juta, Pusekesmas Kolang sebesar Rp321 Juta , Puskesmas Kuriaham sebesar Rp649 Juta dan Puskesmas Gotimahe sebesar Rp481 Juta.

Berdasarkan keterangan para saksi uang hasil pemotongan dana BOK dan Jaspel tersebut diantar langsung ke kantor Dinas Kesehatan Kab. Tapteng melalui terdakwa Henny Nopriani Gultom dan terdakwa Herlismart Habayahan.

Setelah sidang pemeriksaan keterangan saksi-saksi, Majelis Hakimmenunda persidangan hingga Kamis, 20 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Menyesal, Diduga Melakukan Korupsi Rp1,4 M
Ahli Lingkungan Hidup : Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Pematang Cengal dan Tapak Kuda Mengalami Kerusakan Parah
Menantu Dijadikan Komisaris oleh Terdakwa Dalam Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan
Kepala Desa Diduga Gunakan Dana Desa untuk Foya-Foya
Sidang Pledoi Eks-Sekdis Kesehatan Sumut dan Rekan di Tunda
Mahasiswi UINSU Malu, Pejabat Kampusnya Diduga Melakukan Korupsi
JPU KPK bacakan Jawaban atas Eksepsi Terdakwa Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin, pada Perkara Korupsi Proyek Infrastruktur
Istri Terdakwa Akuang Hadir Sebagai Saksi, Sertifikat Diduga Berada di Kawasan Hutan Suami Jadikan Pemberian Kepada Istri
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 04:54 WIB

Terdakwa Menyesal, Diduga Melakukan Korupsi Rp1,4 M

Selasa, 25 Februari 2025 - 04:22 WIB

Ahli Lingkungan Hidup : Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Pematang Cengal dan Tapak Kuda Mengalami Kerusakan Parah

Selasa, 25 Februari 2025 - 04:16 WIB

Menantu Dijadikan Komisaris oleh Terdakwa Dalam Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan

Selasa, 25 Februari 2025 - 04:15 WIB

Kepala Desa Diduga Gunakan Dana Desa untuk Foya-Foya

Jumat, 21 Februari 2025 - 07:37 WIB

Sidang Pledoi Eks-Sekdis Kesehatan Sumut dan Rekan di Tunda

Berita Terbaru

Aktivitas

Terdakwa Menyesal, Diduga Melakukan Korupsi Rp1,4 M

Selasa, 25 Feb 2025 - 04:54 WIB

Siti Ranum Marbun (Jilbab Hitam)

Aktivitas

Kepala Desa Diduga Gunakan Dana Desa untuk Foya-Foya

Selasa, 25 Feb 2025 - 04:15 WIB

Aktivitas

Sidang Pledoi Eks-Sekdis Kesehatan Sumut dan Rekan di Tunda

Jumat, 21 Feb 2025 - 07:37 WIB