Dugaan Perkara Korupsi APD Covid-19 : Para Terdakwa di Tuntut Hukuman Berbeda

Minggu, 16 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org, Kamis 13 Februari 2025. Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar, kembali membuka sidang dugaan Korupsi Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

Agenda persidangan kali ini ialah pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Ruang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Menurut JPU Tumpal Hasibuan, perbuatan terdakwa Aris Yudhariansyah (Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan) dan Ferdinand Hamzah (Mantan Pejabat Pembuat Komitmen/PPK),  telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primair yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1),(2), dan (3) Undang Undang (UU) No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Oleh karena itu, terhadap terdakwa Aris Yudhariansyah, JPU menuntut menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan pidana kurungan. Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp700 Juta subsidair pidana kurungan 4 tahun 6 bulan.

Sementara, terhadap terdakwa Ferdinand Hamzah, JPU menuntut dengan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp500 Juta subsidair 6 bulan pidana kurungan. Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp75 juta yang berdasarkan penjelasan JPU terdakwa telah mengembalikannya kepada negara.

Setelah surat tuntutan dibacakan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 20 Februari 2025  dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pleidoi) dari Penasihat Hukum (PH) maupun dari terdakwa sendiri.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Selasa, 29 April 2025 - 04:58 WIB

Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Berita Terbaru