Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 17 Februari 2025. Ketua Majelis Hakim M. Nazir, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa di ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim dalam perkara ini, seharusnya menghadirkan 2 orang saksi sesuai agenda yang telah disepakati. yaitu, saksi Lie Siew Kin (Istri terdakwa Akuang) dan David Luther Lubis (Menantu Akuang).
Namun dalam persidangan ini yang hadir hanya saksi yang bernama Lie Siew Kin, sementara saksi David Luther Lubis tidak hadir tanpa keterangan. Saksi Lie Siew Kin selanjutnya diambil sumpahnya dan dilakukan pemeriksaan untuk diambil keterangannya.
Saksi Lie Siew Kin dimintai keterangannya atas adanya kepemilikan 12 Sertifikat tanah atas nama saksi yang diduga berada di kawasan hutan suaka margasatwa Pematang Cengal dan Tapak Kuda.
Saksi menjelaskan bahwa 12 Sertifikat tanah tersebut adalah pemberian suaminya yaitu terdakwa Akuang. Namun, saksi lupa terkait proses peralihan dan penerbitan sertifikat tanah atas namanya tersebut.
Saksi Lie Siew Kin dalam persidangan ini menjelaskan bahwa 12 Sertifikat tanah tersebut telah menjadi perkebunan kelapa sawit dengan nama CV. Anugrah Agro Abadi. Namun ketika ditanyakan oleh JPU siapa pengurus CV Anugrah Agro Abadi tersebut. saksi menyatakan lupa.
Sampai saat ini saksi mengakui bahwa perkebunan kelapa sawit tersebut masih dipanen. Tetapi saksi tidak mau menyebutkan berapa hasil yang didapat dari perkebunan kelapa sawit tersebut. Saksi hanya menerangkan bahwa hasil panen perkebunan kelapa sawit tersebut digunakan untuk membayar gaji karyawan, membayar kredit bank, dan biaya kebutuhan hidup sehari-hari.
saksi juga dalam persidangan ini telah mengakui seluruh kepemilikan sertifikat tanah dan seluruh Resi pengganti KTP atas nama saksi, yang saat ini dijadikan alat bukti oleh JPU.
Setelah pemeriksaan saksi dianggap lengkap, Majelis Hakim kemudian memanggil kedua terdakwa. Kedua terdakwa tersebut diingatkan oleh Majelis Hakim agar tidak mangkir dalam persidangan. Apabila Majelis Hakim menilai ada hal-hal yang menghambat persidangan maka Majelis Hakim akan memberikan perintah penahanan kepada kedua terdakwa. Dimana dalam perkara ini kedua terdakwa tersebut tidak dilakukan penahanan dengan alasan yang tidak dapat dikonfirmasi baik dari JPU ataupun Panitra Pengganti Persidangan.
Selanjutnya persidangan ditunda hingga 24 Februari 2025. dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi lanjutan.