Kepala Desa Diduga Gunakan Dana Desa untuk Foya-Foya

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siti Ranum Marbun (Jilbab Hitam)

Siti Ranum Marbun (Jilbab Hitam)

Pendidikanantikorupsi.org.  Senin, 24 Februari 2025. Ketua Majelis Hakim Zufida Hanum, membuka sidang dugaan perkara korupsi di Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan, di ruang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Adapun terdakwa dalam kasus ini yakni Zulfikar Nasution selaku Kepala Desa (Kades) yang diduga akibat perbuatannya melakukan korupsi merugikan keuangan negara sebesar Rp595.665.102.

Agenda persidangan kali ini yakni pemeriksaan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu saksi yang dihadirkan ialah Siti Ranum Marbun selaku isteri terdakwa sekaligus menjabat sebagai Ketua PKK Desa Dolok Godang. Ia mengaku selama menjabat tidak pernah mendapatkan gaji/honor apapun dari terdakwa.

Terungkap fakta dipersidangan, ketika Zufida Hanum menggali keterangan Siti terkait penggunaan dana desa yang diduga digunakan oleh terdakwa. Lantas, Siti menerangkan selama 4 tahun terdakwa menjadi Kades uang yang diperolehnya habis digunakan untuk foya-foya dan tidak ada diberikan ke rumah. Pun mungkin kata Siti, terdakwa memiliki isteri baru.

Hanum kembali mempertegas dan mengingatkan agar saksi jangan berbohong dan berkata apa adanya, sebab saksi telah disumpah. Siti menerangkan bahwasanya selama suaminya menjadi Kades tidak ada membeli barang apapun, renovasi rumah dan lainnya.

Bahkan dalam surat dakwaann JPU juga dikatakan bahwa terhadap uang honorarium perangkat Desa dan uang pengadaan barang/jasa yang tidak diserahkan dan tidak dilaksanakan oleh terdakwa sebagaimana yang tertuang dalam APBDesa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Tahun Anggaran 2021, terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi yaitu untuk berfoya foya seperti Karaoke dan terdakwa sering meminjam uang kepada Rentenir untuk kepentingan Pribadi dan pendahuluan Desa.

Selain itu, Siti menerangkan bahwasanya suaminya pernah melarikan diri pada Desember 2021. Siti juga mengaku tidak mengetahui suaminya melarikan diri dan permasalahan yang tengah dihadapi suaminya. Ia baru bertemu dengan suaminya ketika terdakwa di tangkap polisi.

Usai pemeriksaan keterangan saksi selesai, Majelis Hakim menunda sidang hingga Kamis, 27 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan keterangan ahli.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Menyesal, Diduga Melakukan Korupsi Rp1,4 M
Ahli Lingkungan Hidup : Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Pematang Cengal dan Tapak Kuda Mengalami Kerusakan Parah
Menantu Dijadikan Komisaris oleh Terdakwa Dalam Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan
Sidang Pledoi Eks-Sekdis Kesehatan Sumut dan Rekan di Tunda
Mahasiswi UINSU Malu, Pejabat Kampusnya Diduga Melakukan Korupsi
JPU KPK bacakan Jawaban atas Eksepsi Terdakwa Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin, pada Perkara Korupsi Proyek Infrastruktur
Istri Terdakwa Akuang Hadir Sebagai Saksi, Sertifikat Diduga Berada di Kawasan Hutan Suami Jadikan Pemberian Kepada Istri
Dugaan Perkara Korupsi APD Covid-19 : Para Terdakwa di Tuntut Hukuman Berbeda
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 04:54 WIB

Terdakwa Menyesal, Diduga Melakukan Korupsi Rp1,4 M

Selasa, 25 Februari 2025 - 04:22 WIB

Ahli Lingkungan Hidup : Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Pematang Cengal dan Tapak Kuda Mengalami Kerusakan Parah

Selasa, 25 Februari 2025 - 04:16 WIB

Menantu Dijadikan Komisaris oleh Terdakwa Dalam Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan

Selasa, 25 Februari 2025 - 04:15 WIB

Kepala Desa Diduga Gunakan Dana Desa untuk Foya-Foya

Jumat, 21 Februari 2025 - 07:37 WIB

Sidang Pledoi Eks-Sekdis Kesehatan Sumut dan Rekan di Tunda

Berita Terbaru

Aktivitas

Terdakwa Menyesal, Diduga Melakukan Korupsi Rp1,4 M

Selasa, 25 Feb 2025 - 04:54 WIB

Siti Ranum Marbun (Jilbab Hitam)

Aktivitas

Kepala Desa Diduga Gunakan Dana Desa untuk Foya-Foya

Selasa, 25 Feb 2025 - 04:15 WIB

Aktivitas

Sidang Pledoi Eks-Sekdis Kesehatan Sumut dan Rekan di Tunda

Jumat, 21 Feb 2025 - 07:37 WIB