Pendapat Para Ahli Terhadap Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan di Langkat

Jumat, 7 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 6 Maret 2025. Ketua Majelis Hakim M. Nazir, membuka sidang dugaan perkara korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 (tiga) ahli, yakni Prof (Ris) Dr. Subarudi, M.Wood.Sc (ahli perhitungan kerugian negara pada kawasan hutan), Ir. Ahmad Basyarudin, MSC (ahli Penafsiran Citra Satelit), dan Dr. Ir. Tjahyo Arianto, SH. M.Hum (ahli Pertanahan).

Menurut ahli Subarudi, kawasan hutan suaka margasatwa merupakan kawasan hutan yang sakral. Sehingga tidak dapat dimasuki semua orang, kecuali untuk kepentingan penelitian. Namun, kawasan hutan tersebut telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.

Subarudi juga berpendapat akibat dari berubahnya kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit, negara mengalami kerugian kehilangan pohon atau tegakan stok Karbon yang memiliki nilai ekonomis. Kerugian riil kehilangan pohon pada total areal yang dialih fungsikan seluas 105,9852 ha adalah sebesar 8.372,8308 m3 volume kayu.

Selanjutnya, ahli Basyarudin menjelaskan bahwasanya kawasan hutan margasatwa Desa Pematang Cengal dan Tapak Kuda berdasarkan citra satelit memiliki kelompok hutan kering, hutan rawa, dan hutan mangrove.

Pengamatan Basyarudin pada tahun 1990, kawasan hutan margasatwa masih alami dengan dominasi hutan mangrove. Kemudian, pada tahun 2003-2006 hutan mangrove tersebut mulai hilang akibat perambahan. Puncaknya tahun 2006-2009 kawasan hutan tersebut total berubah menjadi areal perkebunan kelapa sawit.

Ahli pertanahan Tjahyo menerangkan bahwasanya sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Langkat, tidak sesuai prosedur. Menurutnya penerbitan sertifikat dianggap mall praktek dan dapat dianggap bahwasanya sertifikat yang telah terbit tersebut merupakan sertifikat bodong.

Setelah mendengarkan pendapat para ahli Ketua Majelis Hakim M. Nazir menunda persidangan hingga Kamis, 13 Maret 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang
Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:54 WIB

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Berita Terbaru