Sidang Dugaan Perkara Korupsi Dana Desa di Kabupaten Karo

Selasa, 11 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 10 Maret 2025. Ketua Majelis Hakim Cipto Hosari Parsaoran, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi Dana Desa Lau Kidupen, Kabupaten Karo.

Persidangan kali ini dilaksanakan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Eunika Eninta Br Sinulingga selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lau Kidupen tahun 2020 dan Jumpana Pinem selaku Camat Juhar, Kab. Karo.

Eunika menerangkan bahwasanya terdapat banyak permasalahan yang terjadi di Desa Lau Kidupen, yang diduga dilakukan oleh terdakwa Haruta Ginting selaku Bendahara Desa dan terdakwa Edison Sihombing (Buron/Dalam Pencarian Orang (DPO)).

Eunika menyebut beberapa permasalahannya seperti Kepala Desa yang tidak pernah hadir, Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak disalurkan, tidak ada pembangunan yang dilaksanakan, dan diduga dana desa sebesar Rp200 juta raib. Oleh karena itu, akibat dari permasalahan tersebut Eunika bersama rekan-rekannya melaporkan kedua terdakwa ke Kejaksaan Negeri Karo.

Jumpana Pinem selaku Camat Juhar, Kab. Karo, menerangkan bahwasanya kedua terdakwa tidak pernah hadir dalam rapat koordinasi tingkat kecamatan. Kemudian, penyelewengan anggaran diduga terjadi di Alokasi Dana Desa, Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD), Dana Desa, dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiILPA) pada anggaran 2019-2020.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin 17 Maret 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan, Ahli Ekonomi UGM terangkan Kerugian Perekonomian Negara
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023
Diadili Ketiga Kalinya, Terdakwa Hadir Pakai Kursi Roda
Dugaan Perbuatan Unprosedural Terkait Kenaikan Gaji dan Tunjangan di PDAM Tirta Sari Binjai
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Jumat, 25 April 2025 - 06:46 WIB

Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota

Rabu, 23 April 2025 - 03:37 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa

Rabu, 23 April 2025 - 03:31 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru

Minggu, 20 April 2025 - 13:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan, Ahli Ekonomi UGM terangkan Kerugian Perekonomian Negara

Berita Terbaru

Aktivitas

Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:37 WIB