Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 10 Maret 2025. Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim, kembali membuka sidang dugaan perkara Korupsi Suap/Gratifikasi pada Proyek Insfratruktur di Kabupaten Langkat.
Persidangan ini dilaksanakan di ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beberapa saksi diantaranya Supardi Sitepu, M. Munir Siregar, dan M. Irfandi. Para saksi tersebut merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Langkat.
Terungkap di persidangan, ketiga saksi memberikan keterangan saling menguatkan terkait dugaan korupsi suap/gratifikasi pada pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Menurut para saksi, bahwasanya terdapat perusahaan yang terafiliasi dengan grup kuala selalu dimenangkan dalam pengadaan proyek infrastruktur. Grup Kuala diduga setiap tahun memenangkan hampir 80% pengadaan yang semuanya diatur Marcos Surya Abdi.
Marcos Surya Abdi membuat daftar nama-nama perusahaan calon pemenang dengan kode “Daftar Pengantin”, kemudian diserahkan kepada Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) untuk dimenangkan dalam proses lelang.
Kemudian, para saksi menerangkan bahwasanya Terbit Rencana Perangin-Angin (Eks Bupati Langkat) bersama Iskandar Perangin-Angin (Abang Eks Bupati Langkat), diduga mendapat fee sebesar 16-16,5% dari besaran anggaran per paket proyek yang dimenangkan Grup Kuala. Hal tersebut terjadi diduga karena ada peran Eks Bupati Langkat.
Para saksi juga menerangkan bahwasanya dalam menjalankan tugas sebagai PPK pada pengadaan proyek infrastruktur, mereka beberapa kali mendapat tekanan berupa ancaman mutasi atau pemindahan tugas, apabila tidak membantu memuluskan pekerjaan proyek tersebut.
Ketika pengerjaan proyek dilaksanakan, para saksi sering kali diminta untuk membuat laporan pekerjaan telah selesai, padahal kegiatan pengerjaan proyek tersebut masih berlangsung.
Setelah pemeriksaan keterangan para saksi, Majelis Hakim menunda sidang hingga Senin, 17 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi lanjutan.