Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor

Sabtu, 29 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 28 Maret 2025. Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar, membuka sidang dugaan Korupsi Pengaspalan Jalan Lingkar Tanjung Balai tahun 2018.

Sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Robby Mesra Nura oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang ini berlangsung di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Untuk diketahui, bahwa terdakwa Robby Mesra Nura merupakan Terpidana dalam perkara korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara. Ia divonis pidana penjara selama 10 tahun, dihukum membayar denda sebesar Rp400 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp15,82 miliar.

Kini ia pun harus kembali menjalani sidang dugaan kasus korupsi pengaspalan jalan Lingkar Tanjung Balai tahun 2018, yang sudah memasuki babak penuntutan.

Dalam surat tuntutan, JPU meminta Majelis Hakim agar menghukum terdakwa yang telah terbukti dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun , pidana denda Rp300 Juta subsidair 3 bulan pidana kurungan.

Usai mendengar pembacaan surat tuntutan dari JPU, Majelis Hakim menunda sidang hingga Selasa, 8 April 2025 dengan agenda pembacaan Pledoi dari terdakwa.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang
Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:54 WIB

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Berita Terbaru