Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan, Ahli Ekonomi UGM terangkan Kerugian Perekonomian Negara

Minggu, 20 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 17 Februari 2025. Ketua Majelis Hakim M. Nazir, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa.

Persidangan dilaksanakan di ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Rimawan Pradiptyo ahli ekonomi dari Universitas Gajah Mada (UGM) secara online (Zoom Meeting). Rimawan tidak dapat berhadir secara langsung dikarenakan masih dalam fase penyembuhan pasca operasi.

Ia menerangkan terhadap perkara dugaan korupsi ini, terdapat kerugian perekonomian negara sebesar Rp.787.177.516.800.

Kemudian, ditambah kerugian perekonomian negara akibat dari pendapatan perkebunan kelapa sawit yang diambil terdakwa Akuang selama ini. Dengan jumlah hasil perkebunan sawit di Desa Tapak Kuda sebesar Rp49.889.942.375 dan di Desa Pematang Cengal sebesar Rp19.734.486.375.

Dengan demikian, terdapat total nilai keseluruhan pendapatan tersebut berjumlah Rp69.624.428.750. jumlah tersebut harus dikembalikan terdakwa Akuang kepada negara, karena pendapatan tersebut diperoleh dengan cara ilegal.

Ahli menekankan bahwa perhitungan tersebut adalah riil dan dapat dipertanggungjawabkan. Nilai kerugian perekonomian negara tersebut hampir sama dengan perkara korupsi Duta Palma Grup. Diketahui pada perkara tersebut, Rimawan juga menjadi ahli dalam menghitung kerugian perekonomian.

Usai mendengarkan keterangan ahli, Majelis Hakim menunda sidang hingga Kamis, 24 April 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Majelis Hakim Tanggapi Keberatan PH Terdakwa, Ahli Audit JPU Tetap Diperiksa
Sidang Pembacaan Surat Tuntutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank BRI Kutalimbaru
Nomor Hotline Service Damkar Tak Aktif, Rumah Warga Habis Terbakar
Sidang Pemeriksaan Ahli Pidana Dugaan Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau
Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari Binjai
JPU Hadirkan Ahli Audit dari Kejaksaan Republik Indonesia, Penasihat Hukum Terdakwa Ajukan Keberatan
Dugaan Terdakwa Kepala Desa Kantongi Dana Desa
Saksi Sebagai PPTK Mengundurkan Diri Karena Tahu Pekerjaan Akan Bermasalah
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:12 WIB

Majelis Hakim Tanggapi Keberatan PH Terdakwa, Ahli Audit JPU Tetap Diperiksa

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:09 WIB

Sidang Pembacaan Surat Tuntutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank BRI Kutalimbaru

Selasa, 27 Mei 2025 - 01:21 WIB

Nomor Hotline Service Damkar Tak Aktif, Rumah Warga Habis Terbakar

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:02 WIB

Sidang Pemeriksaan Ahli Pidana Dugaan Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:55 WIB

Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari Binjai

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari Binjai

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:55 WIB