Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa

Rabu, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 21 April 2025. Ketua Majelis Hakim Ardiansyah, kembali membuka sidang dugaan korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli Ir. Adi Sabar Ginting selaku ahli civil engineering untuk menerangkan kerugian negara pada penataan situs benteng putri hijau.

Namun, pada persidangan tersebut para penasehat hukum terdakwa menyatakan keberatan atas kehadiran ahli Ir. Adi Sabar Ginting dan meminta agar pemeriksaan ahli dibatalkan. Menurut para penasehat hukum terdakwa, bahwa Ir. Adi Sabar Ginting sudah dianggap tidak kredibel (tidak dapat dipercaya).

Hal tersebut dikarenakan Ir. Adi Sabar Ginting juga menjadi bagian sebagai ahli perencana yang ikut terlibat dalam proses perencanaan pembangunan penataan situs benteng putri hijau sebelum dilaksanakannya tender.

Setelah saling beradu argumentasi antar penasehat hukum dan Majelis Hakim serta Jaksa Penuntut Umum atas keberatan kehadiran ahli. Ketua Majelis Hakim mengambil kesimpulan setelah musyawarah majelis, tetap mendengarkan keterangan Ir. Adi Sabar Ginting sebagai ahli.

“Ya begini ya, Majelis Hakim setelah bermusyawarah mengambil sikap tetap memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk mendengarkan keterangan ahli. Karena saat ini adalah kesempatan dari penuntut umum dalam menghadirkan ahli dan penuntut umum juga menyatakan tetap ingin mendengarkan keterangan ahli. Namun, keberatan dari penasehat hukum terdakwa kami terima dan sudah dicatat Panitera. Sehingga apabila penasehat hukum ingin meninggalkan ruang sidang dipersilahkan ataupun tetap disini juga dipersilahkan, nanti keberatannya dimasukkan ke dalam pledoi saja”. Tegas Ketua Majelis Hakim Ardiansyah.

Ketua Majelis Hakim kembali melanjutkan persidangan mendengarkan keterangan ahli dalam menerangkan adanya kerugian negara terkait adanya kurang spesifikasi, kurang volume dan tidak sesuai dengan gambar bangunan pada penataan situs benteng putri hijau.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Majelis Hakim Tanggapi Keberatan PH Terdakwa, Ahli Audit JPU Tetap Diperiksa
Sidang Pembacaan Surat Tuntutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank BRI Kutalimbaru
Nomor Hotline Service Damkar Tak Aktif, Rumah Warga Habis Terbakar
Sidang Pemeriksaan Ahli Pidana Dugaan Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau
Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari Binjai
JPU Hadirkan Ahli Audit dari Kejaksaan Republik Indonesia, Penasihat Hukum Terdakwa Ajukan Keberatan
Dugaan Terdakwa Kepala Desa Kantongi Dana Desa
Saksi Sebagai PPTK Mengundurkan Diri Karena Tahu Pekerjaan Akan Bermasalah
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:12 WIB

Majelis Hakim Tanggapi Keberatan PH Terdakwa, Ahli Audit JPU Tetap Diperiksa

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:09 WIB

Sidang Pembacaan Surat Tuntutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank BRI Kutalimbaru

Selasa, 27 Mei 2025 - 01:21 WIB

Nomor Hotline Service Damkar Tak Aktif, Rumah Warga Habis Terbakar

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:02 WIB

Sidang Pemeriksaan Ahli Pidana Dugaan Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:55 WIB

Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari Binjai

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari Binjai

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:55 WIB