Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 28 April 2025. Ketua Majelis Hakim M. Nazir, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa.

Persidangan dilaksanakan di ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam persidangan kali ini Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk mengahdirkan saksi meringankan (a de charge).

Seharusnya ada dua orang saksi yang dihadirkan oleh PH terdakwa, yaitu Rusman (Kepala Desa Pematang Cengal 2010) dan Abdullah.

Namun, akibat saksi Rusman yang merupakan pejabat Desa tidak membawa surat izin tugas dari atasannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim dan keberatan itu diterima sehingga saksi Rusman batal diperiksa.

Saksi Abdullah menerangkan bahwasanya yang merupakan tetangga kebun terdakwa Akuang, menjelaskan bahwa ia juga memiliki perkebunan kelapa sawit di Desa Tapak Kuda.

Perkebunan tersebut telah dikuasai sedari orang tua saksi, yaitu Muhammad Kasim sejak tahun 1969 dan memiliki 4 Surat Keterangan Tanah (SKT) Camat tahun 1975 dengan luas 12 hektar.

Sehingga menurut saksi, bahwa areal perkebunan di Desa Tapak Kuda bukan lagi kawasan hutan karena telah lama dikuasai masyarakat. Sepengetahuan saksi, pihak Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) juga tidak pernah melakukan pelarangan bertani terhadap masyarakat di areal itu.

Saksi juga menerangkan bahwa masyarakat Desa Tapak Kuda mengalami kemapanan ekonomi sejak berkebun kelapa sawit di areal yang diduga saat ini sebagai kawasan hutan.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Senin, 3 Mei 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang
Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:54 WIB

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Berita Terbaru