Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 5 Mei 2025. Ketua Majelis Hakim M. Nazir, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Persidangan dilaksanakan di ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Agenda persidangan kali ialah pemeriksaan saksi meringankan (a de charge). Namun, persidangan tidak dapat dilaksanakan, karena formasi majelis tidak lengkap.
“Ok Penuntut Umum dan tim Penasihat Hukum, seyogyanya hari ini kita sidang ahli ya dan saksi a de charge dari terdakwa ya. Tapi, sehubungan ada keadaan dengan ibu Hanum salah satu anggota majelis mengambil cuti, ya jadi karena kita mau memeriksa ahli harus ada anggota lengkap tidak bisa digantikan. Karena nanti apabila mendengar ahli anggota tidak lengkap, pas musyawarah majelis nanti tidak kenak dia. Jadi kita tunda untuk sidang berikutnya hari kamis tanggal 15 Mei ya” terang M. Nazir.
Selanjutnya Majelis Hakim menunda persidangan hingga 15 Mei 2025.