Dugaan Terdakwa Kepala Desa Kantongi Dana Desa

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 19 Mei 2025. Ketua Majelis Hakim Cipto Hosari Parsaoran, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi Dana Desa Tanjung Garbus II, Kabupaten Deli Serdang. Adapun terdakwa Arisandi Selaku Kepala Desa.

Persidangan kali ini dilaksanakan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.

Saksi Darmawan Bayu Aji (selaku Bendahara Desa), Ia menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula terdakwa mengantongi secara pribadi dana desa tahun anggaran 2024. Seharusnya dana tersebut dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan desa.

Menurut saksi, akibat dari perbuatan tersebut program desa pengadaan ternak sapi, pengadaan ternak bebek, pembangunan rabat beton, dan pembangunan irigasi tidak terealisasi.

Diduga dana desa yang dikantongi terdakwa senilai Rp452.393.889. Dana tersebut diduga juga telah habis digunakan untuk kepentingan pribadinya, yang sampai saat ini saksi tidak mengetahui dana tersebut habis dipakai untuk apa.

Darmawan juga menjelaskan, bahwa terdakwa telah ditegur perangkat desa, masyarakat, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Bahkan Kepala Kecamatan Pagar Merbau juga memberikan surat teguran sebanyak tiga kali kepada terdakwa untuk segera merealisasikan anggaran desa. Namun, hingga sampai saat ini terdakwa enggan melaksanakannya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 26 Mei 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

JPU Hadirkan Ahli Audit dari Kejaksaan Republik Indonesia, Penasihat Hukum Terdakwa Ajukan Keberatan
Saksi Sebagai PPTK Mengundurkan Diri Karena Tahu Pekerjaan Akan Bermasalah
Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa Fadorobahili Nias Barat ,Dilaksanakan di Ruang Sidang Sempit
JPU Anggap Ahli Audit PH Tidak Kredibel, Karena PTDH
Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”
Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 05:22 WIB

JPU Hadirkan Ahli Audit dari Kejaksaan Republik Indonesia, Penasihat Hukum Terdakwa Ajukan Keberatan

Selasa, 20 Mei 2025 - 05:09 WIB

Dugaan Terdakwa Kepala Desa Kantongi Dana Desa

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:18 WIB

Saksi Sebagai PPTK Mengundurkan Diri Karena Tahu Pekerjaan Akan Bermasalah

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:09 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa Fadorobahili Nias Barat ,Dilaksanakan di Ruang Sidang Sempit

Jumat, 16 Mei 2025 - 07:02 WIB

JPU Anggap Ahli Audit PH Tidak Kredibel, Karena PTDH

Berita Terbaru

Aktivitas

Dugaan Terdakwa Kepala Desa Kantongi Dana Desa

Selasa, 20 Mei 2025 - 05:09 WIB

Aktivitas

JPU Anggap Ahli Audit PH Tidak Kredibel, Karena PTDH

Jumat, 16 Mei 2025 - 07:02 WIB