JPU Hadirkan Ahli Audit dari Kejaksaan Republik Indonesia, Penasihat Hukum Terdakwa Ajukan Keberatan

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin 19 Mei 2025. Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha, membuka sidang dugaan perkara korupsi Belanja Barang dan Jasa Program Pengolahan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan.

Sidang tersebut dilaksanakan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan kembali saksi ahli Audit Ahli Muda Kejaksaan Republik Indonesia. Namun, Penasehat Hukum (PH) terdakwa mengajukan keberatan.

Lantas, JPU menanggapi keberatan dari PH terdakwa yang mengatakan pada intinya bahwa ahli audit yang dihadirkan JPU berkompeten menjelaskan hasil audit kerugian negara pada perkara ini.

Tanggapan tersebut JPU berpedoman dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), dan Sertifikat Keahlian dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Usai mendengarkan tanggapan dari JPU, Majelis Hakim pun mempertimbangkannya.

“Baik saudara Jaksa, inikan untuk menjaga objektivitas, itu intinya sebenarnya. Contoh dalam kasus pemerintahan eksekutif, yang memberikan audit dari inspektorat karena mereka bukan sebagai penuntut. Alangkah tidak eloknya, tidak objektifnya saudara sebagai penuntut, dalam perkara ini juga sebagai yang menghitung kerugian negara. Jadi disini kita bicara logika hukum, coba bayangkan. Namun, demikian kami akan mengkaji, tapi kami tidak dapat memberikan jawabannya hari ini diterima atau tidak karena beda suatu pandangan”. Terang Lucas Sahabat Duha.

Selanjutnya Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 26 Mei 2015, agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dan memberikan putusan terkait kompetensi ahli JPU.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang
Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:54 WIB

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Berita Terbaru