JPU Hadirkan Ahli Audit dari Kejaksaan Republik Indonesia, Penasihat Hukum Terdakwa Ajukan Keberatan

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin 19 Mei 2025. Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha, membuka sidang dugaan perkara korupsi Belanja Barang dan Jasa Program Pengolahan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan.

Sidang tersebut dilaksanakan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan kembali saksi ahli Audit Ahli Muda Kejaksaan Republik Indonesia. Namun, Penasehat Hukum (PH) terdakwa mengajukan keberatan.

Lantas, JPU menanggapi keberatan dari PH terdakwa yang mengatakan pada intinya bahwa ahli audit yang dihadirkan JPU berkompeten menjelaskan hasil audit kerugian negara pada perkara ini.

Tanggapan tersebut JPU berpedoman dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), dan Sertifikat Keahlian dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Usai mendengarkan tanggapan dari JPU, Majelis Hakim pun mempertimbangkannya.

“Baik saudara Jaksa, inikan untuk menjaga objektivitas, itu intinya sebenarnya. Contoh dalam kasus pemerintahan eksekutif, yang memberikan audit dari inspektorat karena mereka bukan sebagai penuntut. Alangkah tidak eloknya, tidak objektifnya saudara sebagai penuntut, dalam perkara ini juga sebagai yang menghitung kerugian negara. Jadi disini kita bicara logika hukum, coba bayangkan. Namun, demikian kami akan mengkaji, tapi kami tidak dapat memberikan jawabannya hari ini diterima atau tidak karena beda suatu pandangan”. Terang Lucas Sahabat Duha.

Selanjutnya Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 26 Mei 2015, agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dan memberikan putusan terkait kompetensi ahli JPU.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Terdakwa Kepala Desa Kantongi Dana Desa
Saksi Sebagai PPTK Mengundurkan Diri Karena Tahu Pekerjaan Akan Bermasalah
Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa Fadorobahili Nias Barat ,Dilaksanakan di Ruang Sidang Sempit
JPU Anggap Ahli Audit PH Tidak Kredibel, Karena PTDH
Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”
Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 05:22 WIB

JPU Hadirkan Ahli Audit dari Kejaksaan Republik Indonesia, Penasihat Hukum Terdakwa Ajukan Keberatan

Selasa, 20 Mei 2025 - 05:09 WIB

Dugaan Terdakwa Kepala Desa Kantongi Dana Desa

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:18 WIB

Saksi Sebagai PPTK Mengundurkan Diri Karena Tahu Pekerjaan Akan Bermasalah

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:09 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa Fadorobahili Nias Barat ,Dilaksanakan di Ruang Sidang Sempit

Jumat, 16 Mei 2025 - 07:02 WIB

JPU Anggap Ahli Audit PH Tidak Kredibel, Karena PTDH

Berita Terbaru

Aktivitas

Dugaan Terdakwa Kepala Desa Kantongi Dana Desa

Selasa, 20 Mei 2025 - 05:09 WIB

Aktivitas

JPU Anggap Ahli Audit PH Tidak Kredibel, Karena PTDH

Jumat, 16 Mei 2025 - 07:02 WIB