Pendidikanantikorupsi.org. Senin 19 Mei 2025. Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha, membuka sidang dugaan perkara korupsi Belanja Barang dan Jasa Program Pengolahan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan.
Sidang tersebut dilaksanakan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan kembali saksi ahli Audit Ahli Muda Kejaksaan Republik Indonesia. Namun, Penasehat Hukum (PH) terdakwa mengajukan keberatan.
Lantas, JPU menanggapi keberatan dari PH terdakwa yang mengatakan pada intinya bahwa ahli audit yang dihadirkan JPU berkompeten menjelaskan hasil audit kerugian negara pada perkara ini.
Tanggapan tersebut JPU berpedoman dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), dan Sertifikat Keahlian dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Usai mendengarkan tanggapan dari JPU, Majelis Hakim pun mempertimbangkannya.
“Baik saudara Jaksa, inikan untuk menjaga objektivitas, itu intinya sebenarnya. Contoh dalam kasus pemerintahan eksekutif, yang memberikan audit dari inspektorat karena mereka bukan sebagai penuntut. Alangkah tidak eloknya, tidak objektifnya saudara sebagai penuntut, dalam perkara ini juga sebagai yang menghitung kerugian negara. Jadi disini kita bicara logika hukum, coba bayangkan. Namun, demikian kami akan mengkaji, tapi kami tidak dapat memberikan jawabannya hari ini diterima atau tidak karena beda suatu pandangan”. Terang Lucas Sahabat Duha.
Selanjutnya Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 26 Mei 2015, agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dan memberikan putusan terkait kompetensi ahli JPU.