Sidang Pembacaan Surat Tuntutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank BRI Kutalimbaru

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 26 Mei 2025. Muhammad Kasim selaku Ketua Majelis Hakim, kembali menggelar sidang dugaan perkara korupsi kredit fiktif di Unit Bank Bakyat Indonesia (BRI) Kutalimbaru 2021–2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan ini membacakan surat tuntutannya masing-masing kepada 7 orang terdakwa yang terlibat perkara korupsi ini. diketahui 2 orang terdakwa masih berstatus buron (DPO), yaitu; terdakwa David Siloan dan terdakwa Habib Mahendra.

Sementara itu 1 orang terdakwa atas nama Rahmat Singarimbun dalam keadaan jatuh sakit dan sedang dirawat di Klinik Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. Sehingga pembacaan surat tuntutannya dilakukan melalui Video Call aplikasi WhatsApp.

Dalam tuntutan yang dibacakan, JPU berpendapat bahwa ke-7 terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer pasal 2 ayat (1) UU Tipikor No.31 tahun 1999 Jo UU. No. 20 tahun 2001.

Ke-7 terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor No.31 tahun 1999 Jo UU.No 20 Tahun 2001. Terpenuhinya unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Adapun hal-hal yang memberatkan yaitu; ke-7 terdakwa terbukti merugikan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Dalam tuntutannya JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan ke-7 terdakwa secara sah dan menyakin bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa David Siloan (DPO) selama 6 tahun, denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp6.280.628.076 subsider 3 tahun pidana penjara, membayar biaya perkara Rp10 Ribu.

Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Habib Mahendra (DPO) selama 6 tahun, denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan dan membayar biaya perkara Rp10 Ribu.

Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Erwin Handoko selama 5 tahun, denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp100 Juta subsider 2 tahun 6 bulan pidana penjara, membayar biaya perkara Rp10 Ribu.

Selanjutnya menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa Moehammad Juned, Terdakwa Joshua A. Sitompul, terdakwa Rahmat Singarimbun, dan terdakwa Rahmayanti alias Titin, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar biaya perkara Rp10 Ribu.

Setelah mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari JPU, melalui Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sehingga Majelis Hakim menunda persidangan hingga 2 Juni 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang
Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:54 WIB

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Berita Terbaru