Kepala Desa Perpulungen, Pakpak Bharat di Tuntut 5 Tahun Pidana Penjara

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 2 Juni 2025. Zufida Hanum selaku Ketua Majelis Hakim, kembali menggelar sidang dugaan perkara korupsi Dana Desa Perpulungen Tahun 2021 dan 2022, di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pada persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Amiruddin Habeahan yang juga selaku kepala Desa Perpulungen Kec. Kerajaan Kab. Pakpak Bharat periode 2016-2022.

Dalam tuntutannya JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini dan memutuskan; menyatakan terdakwa Amiruddin Habeahan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primer.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amiruddin Habeahan dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp580.765.394,00 subsider 2 tahun dan 6 bulan pidana penjara. Membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

Setelah mendengarkan pembacaan surat tuntutan JPU, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya (PH) menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) terhadap terdakwa.

Demi memberikan kesempatan waktu kepada PH terdakwa dalam menyiapkan Pledoi, maka Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga Kamis, 12 Juni 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang
Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:54 WIB

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Berita Terbaru