Pendidikanantikorupsi.org. Senin 2 Juni 2025. Ketua Majelis Hakim M. Nazir, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa Karang Gading.
Persidangan dilaksanakan di ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Agenda persidangan kali ini seharusnya adalah pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Alexander Halim dan terdakwa Imran S.Pd.i
Namun persidangan tersebut tidak dapat dilaksanakan karena Surat Tuntutan belum turun dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Izin yang mulia, kami memohon tambahan waktu karena Surat Tuntutan belum siap yang mulia, belum turun dari Kejagung yang mulia”. Ucap JPU ke Majelis Hakim.
Oleh karena itu, setelah mendengarkan alasan JPU Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan.
“Oh belum turun juga, tapi dah minta waktu 2 minggu kemarin. Oklah karena dalam hal ini penuntut umum perlu menunggu tuntutannya turun dari Kejaksaan Agung, kemarin udah berangkat ke jakarta para penuntut umum ini, maka kita tunda la sidang ini hingga Kamis, 12 Juni 2025 ya”. Jelas Ketua Majelis Hakim M. Nazir.