Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 12 Juni 2025. Ketua Majelis Hakim M. Nazir, kembali membuka sidang dugaan korupsi pengadaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sari Binjai di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pada persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tanggapan dari Nota Pembelaan (Pledoi) Penasehat Hukum (PH) ketiga terdakwa yaitu Taufik (Dirut PDAM Tirta Sari), Farida Hanum ( Kepala Keuangan PDAM Tirta Sari), dan Rudi Syahputra ( selaku penerima pekerjaan pengadaan).
Dalam tanggapan yang dibacakan oleh Penuntut Umum Adlya SH menyatakan menolak seluruh Nota Pembelaan (Pledoi) dari ketiga terdakwa, dan memohon kepada Majelis Hakim mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sesuai amar tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU pada sidang tuntutan.
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU pada persidangan sebelumnya meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan ketiga terdakwa secara sah dan menyakin bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Taufiq, ST selama 3 tahun, denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp700 juta subsider 1 tahun pidana penjara.
Selanjutnya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Rudi Sahputra Nasution dan terdakwa Farida Hanum masing-masing 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Dan terhadap kedua terdakwa ini tidak dibebankan uang pengganti karena kedua terdakwa telah mengembalikannya kepada negara.
Setelah mendengarkan pembacaan surat tanggapan terhadap ketiga terdakwa. Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga 23 Juni 2025 dengan agenda pembacaan putusan terhadap ketiga terdakwa.