Pendidikanantikorupsi.org. Kamis 19 Juni 2025. Ketua Majelis Hakim M. Nazir membuka sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi Seleksi Pegawai PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023 di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa keterangan terdakwa Eka Syaputra Depari terhadap terdakwa lainnya.
Terdakwa Eka Syaputra Depari merupakan
Sekertaris panitia sekaligus kepala BKD pada penyelenggaraan selesai PPPK Guru Kab Langkat 2023.
Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) adalah seleksi yang dipermasalahkan oleh para peserta PPPK Guru yang dinyatakan tidak lulus dalam pengumuman hasil yang berujung adanya aksi demonstrasi di Kantor Bupati Langkat karena diduga terdapat kecurangan.
Menurut Eka Syaputra Depari, bahwa SKTT tersebut adalah kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang untuk teknis bentuk seleksi ditentukan oleh masing-masing daerah.
Adapun penilaian pada seleksi tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi antar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat dengan Dinas Pendidikan Langkat untuk mencari guru yang berkompeten dari sisi kedaerahan yang disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.
Dalam SKTT tersebut ada 10 penilaian diantaranya: Loyalitas, disiplin ,tanggung jawab, peduli lingkungan, dsb. Adapun tim Penilai dalam SKTT tersebut adalah Terdakwa Eka Syaputra Depari dan Terdakwa Saiful Abdi selaku kepala dinas pendidikan.
Dalam penilaian tersebut terdakwa Eka Syaputra Depari hanya berpedoman dari informasi Saiful Abdi. Setiap menurut Saiful Abdi selaku kepala dinas pendidikan bahwa peserta ditanyakan yang baik maka terdakwa Eka Syaputra Depari memberikan nilai tinggi. Sedangkan peserta yang menurut kadis kurang baik saksi menilai dengan nilai rata-rata. Ada 100 peserta yang dinilai berdasarkan keputusan bersama. Selebihnya dinilai secara masing-masing.
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa Eka Syaputra Depari, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan.