Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Rabu, 25 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 23 Juni 2025. Ketua Majelis Hakim Andriyansyah, membuka sidang dugaan perkara korupsi kredit macet di PT Bank Sumut dengan terdakwa Tengku Ade Molanza (Mantan Kepala Bank Sumut Cabang Sei Rampah) dan Zainur Rusdi (Kepala Seksi Pemasaran Bank Sumut Cabang Sei Rampah)

Persidangan ini dilaksanakan di ruang cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pada persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Selamet debitur Bank Sumut yang sebelumnya telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi akibat kredit macet di Bank Sumut.

Pada persidangan ini Selamat di mintai keterangannya terkait peran dari terdakwa Tengku Ade Molanza dan Terdakwa Zainur Rusdi yang diduga terdapat Kong Kalikong dalam pencairan kredit selamat yang macet sehingga merugikan negara.

Selamet mengakui bahwa dalam pengajuan kredit tersebut dibantun oleh para terdakwa dalam pengurusan seperti membuat laporan neraca keuangan dan persyaratan lainnya yang diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedural (SOP) bank Sumut.

Selamet telah menjadi nasabah bank Sumut Cabang Sei Rampah sejak tahun 2007. Terjadinya macetnya kredit tersebut bermula dari putusnya kontrak usaha milik selamet karena tidak memiliki Label BPOM dan Lebel Halal MUI pada tahun 2017 sehingga usaha tersebut berujung tutup.

Setelah mendengarkan keterangan saksi Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga Senin, 30 Juni 2025

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Sidang Tuntutan Pengadaan Website Desa, JPU Tuntut 2,5 Tahun
Sidang Korupsi Dana Desa, Terdakwa Potong Anggaran Belanja Desa
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:01 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB