Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Rabu, 25 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 23 Juni 2025. Ketua Majelis Hakim Andriyansyah, membuka sidang dugaan perkara korupsi kredit macet di PT Bank Sumut dengan terdakwa Tengku Ade Molanza (Mantan Kepala Bank Sumut Cabang Sei Rampah) dan Zainur Rusdi (Kepala Seksi Pemasaran Bank Sumut Cabang Sei Rampah)

Persidangan ini dilaksanakan di ruang cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pada persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Selamet debitur Bank Sumut yang sebelumnya telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi akibat kredit macet di Bank Sumut.

Pada persidangan ini Selamat di mintai keterangannya terkait peran dari terdakwa Tengku Ade Molanza dan Terdakwa Zainur Rusdi yang diduga terdapat Kong Kalikong dalam pencairan kredit selamat yang macet sehingga merugikan negara.

Selamet mengakui bahwa dalam pengajuan kredit tersebut dibantun oleh para terdakwa dalam pengurusan seperti membuat laporan neraca keuangan dan persyaratan lainnya yang diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedural (SOP) bank Sumut.

Selamet telah menjadi nasabah bank Sumut Cabang Sei Rampah sejak tahun 2007. Terjadinya macetnya kredit tersebut bermula dari putusnya kontrak usaha milik selamet karena tidak memiliki Label BPOM dan Lebel Halal MUI pada tahun 2017 sehingga usaha tersebut berujung tutup.

Setelah mendengarkan keterangan saksi Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga Senin, 30 Juni 2025

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang
Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:54 WIB

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Berita Terbaru