Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 23 Juni 2025. Ketua Majelis Hakim Andriyansyah, membuka sidang dugaan perkara korupsi kredit macet di PT Bank Sumut dengan terdakwa Tengku Ade Molanza (Mantan Kepala Bank Sumut Cabang Sei Rampah) dan Zainur Rusdi (Kepala Seksi Pemasaran Bank Sumut Cabang Sei Rampah)
Persidangan ini dilaksanakan di ruang cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pada persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Selamet debitur Bank Sumut yang sebelumnya telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi akibat kredit macet di Bank Sumut.
Pada persidangan ini Selamat di mintai keterangannya terkait peran dari terdakwa Tengku Ade Molanza dan Terdakwa Zainur Rusdi yang diduga terdapat Kong Kalikong dalam pencairan kredit selamat yang macet sehingga merugikan negara.
Selamet mengakui bahwa dalam pengajuan kredit tersebut dibantun oleh para terdakwa dalam pengurusan seperti membuat laporan neraca keuangan dan persyaratan lainnya yang diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedural (SOP) bank Sumut.
Selamet telah menjadi nasabah bank Sumut Cabang Sei Rampah sejak tahun 2007. Terjadinya macetnya kredit tersebut bermula dari putusnya kontrak usaha milik selamet karena tidak memiliki Label BPOM dan Lebel Halal MUI pada tahun 2017 sehingga usaha tersebut berujung tutup.
Setelah mendengarkan keterangan saksi Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga Senin, 30 Juni 2025