Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 25 Juni 2025. Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin membuka kembali sidang dugaan perkara tindak pidana korupsi Railink Bandara Kualanamu.
Sidang dilaksanakan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pada persidangan ini Majelis Hakim membacakan putusannya terhadap terdakwa Yassir, ST direktur Dinamika Utama Indonesia dalam perkara korupsi pekerjaan pengadaan smart airport railink Bandara Kualanamu.
Sebelum membacakan putusannya majelis hakim membacakan pertimbangan hukumnya terhadap terdakwa sebagai berikut; Bahwa terdakwa Yassir ST dengan Perusahaan Miliknya PT Dinamika Utama Indonesia yang sebelumnya “CV” telah menandatangani kontrak kerja sebesar 7 miliar sebagai sub pekerjaan bukan sebagai anak usaha Angkasa Pura Solusi; Bahwa pekerjaan smart airport tidak menggunakan konsultan perencana dan konsultan pengawas; Bahwa akibat perbuatannya terdakwa melalui perusahaannys bersama-sama pejabat AP2, APS telah merugikan negara sebesar Rp797 juta yang diduga hasil markup yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar unsur dakwaan primer; bahwa terdakwa terbukti melanggar unsur dakwaan subsider; bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah; bahwa terdakwa menyesali perbuatannya.
Majelis Hakim memutuskan dalam amar putusannya bahwa: Menyatakan terdakwa Yassir, ST secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; menjatuhkan pidana Penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, membayar biaya perkara sebesar Rp10 Ribu.
Setelah membacakan putusannya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya (PH) untuk melakukan upaya hukum apabila tidak berkenan dengan putusan yang dibacakan, selanjutnya Majelis Hakim menutup persidangan.