Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Jumat, 11 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 10 Juli 2025. Ketua Majelis Hakim M. Nazir, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022.

Sidang tersebut berlangsung di Ruang Cakra 9, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Perkara korupsi tersebut menjerat 2 petugas verifikasi Dinas Pertanian wilayah kecamatan Merek yaitu; terdakwa Rinton Karo Sekali dan terdakwa Ismayani Haloho. Sementara 1 terdakwa lainnya yaitu Trisakti Sinuhaji selaku pengecer pupuk bersubsidi melalui UD. Rata Sinuhaji.

Pada persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi dari petugas kepala pergudangan pupuk bersubsidi, diantaranya M. Hamdani, Sofian Hadi, Amirul Mukminin, dan Farul Hadi. Keempat saksi tersebut dihadirkan untuk menerangkan bahwa proses pendistribusian pupuk bersubsidi telah sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedural) dengan menggunakan sistem.

Keempat saksi menjelaskan bahwa pada prinsipnya pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut hanya dapat dilakukan setelah terbitnya SO (Sales Order), bertujuan menentukan jumlah tonase pupuk yang akan distribusikan.

Setelah terbitnya SO, maka selanjutnya SO tersebut dipecah menjadi beberapa DO (Delivery Order), yaitu dokumen penunjuk berapa jumlah pupuk yang dikeluarkan dari gudang untuk didistribusikan. Biasanya DO tersebut dipegang oleh banyak CV atau UD yang dalam perkara ini terdapat 6 CV atau UD untuk wilayah Kabupaten Karo.

Untuk diketahui bahwa terdakwa Trisakti Sinuhaji diduga memanipulasi data pembelian pupuk oleh petani secara fiktif yang kemudian dijual kembali di atas harga pupuk bersubsidi. Perbuatan terdakwa Trisakti Sinuhaji sebenarnya diduga diketahui oleh terdakwa Rinton Karo Sekali dan terdakwa Ismayani Haloho, namun dalam hal ini mereka tetap memverifikasi dan memvalidasi penjual dari terdakwa Trisakti Sinuhaji sehingga diduga telah merugikan negara sebesar Rp911 juta hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 17 Juli 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru