Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 10 Juli 2025. Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin membuka kembali sidang dugaan perkara tindak pidana korupsi Smart airport Railink Bandara Kualanamu.
Sidang dilaksanakan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pada persidangan ini Majelis Hakim membacakan putusannya terhadap terdakwa Lie Danny direktur utama PT. Lusavrinda Jayamadya dalam perkara korupsi pekerjaan pengadaan smart airport railink Bandara Kualanamu.
Majelis Hakim memutuskan dalam amar putusannya bahwa: Menyatakan terdakwa Lie Danny secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; menjatuhkan pidana Penjara 1 tahun dan denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan, membayar biaya perkara sebesar Rp10 Ribu.
Dalam putusannya tersebut majelis hakim memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum terhadap terdakwa sebagai berikut; Bahwa terdakwa Lie Danny dengan perusahaannya PT. Lusavrinda Jayamadyayan telah menandatangani kontrak kerja sebagai sub pekerjaan bukan sebagai anak usaha Angkasa Pura II; Bahwa pekerjaan smart airport tidak menggunakan konsultan perencana dan konsultan pengawas; Bahwa akibat perbuatannya terdakwa melalui perusahaannys bersama-sama pejabat AP2, APS telah merugikan negara sebesar Rp7,11 Miliar yang diduga hasil markup yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; bahwa terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp3.714.674.627; bahwa uang titipan sebesar Rp3.714.674.627 melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dirampas oleh negara sehingga tidak dikenakan lagi uang pengganti terdakwa tidak terbukti melanggar unsur dakwaan primer; bahwa terdakwa terbukti melanggar unsur dakwaan subsider; bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah; bahwa terdakwa menyesali perbuatannya.
Untuk diketahui bahwa pada persidangan sebelumnya dengan Majelis Hakim yang sama juga memutus ringan terhadap terdakwa Yassir, ST yang juga terlibat dalam korupsi pekerjaan smart airport railink Bandara Kualanamu. Terdakwa diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider ia dijatuhi hukuman pidana Penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp10 Ribu.
Bila merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2020 tentang pedoman pemidanaan, dimana kerugian negara akibat perbuatan korupsi diatas Rp1 miliar sampai Rp25 miliar dikategorikan sedang. maka perbuatan para terdakwa yang merugikan negara sebesar Rp7 miliar ini dapat dikategorikan sebagai kerugian negara sedang yang dapat dijatuhi hukuman pidana 10-13 tahun penjara.
Setelah membacakan putusannya Majelis Hakim menutup persidangan dan menyatakan persidangan selesai.