Dua Saksi Pengumpul Jatah Fee Bupati Langkat di Hadirkan, 3 Dinas Diduga Terlibat Sejak Awal

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 21 Juli 2025. Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim, kembali membuka sidang dugaan perkara Korupsi Suap/Gratifikasi pada Proyek Insfratruktur di Kabupaten Langkat.

Persidangan ini dilaksanakan di ruang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.

Pada persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Marcos dan saksi Suhanda Citra dalam hal dimintai keterangan terkait sebagai orang yang diperintahkan oleh Iskandar Perangin-angin untuk melakukan pengumpulan pemotongan fee sebesar 16,5% dari Nilai Kontrak Pekerjaan Pengadaan kepada kontraktor-Kontraktor.

Menurut keterangan Marcos bahwa dinas-dinas yang dapat diatur pemenang pekerjaan pengadaan dengan istilah Daftar Pengantin hanya pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Dinas Pendidikan.

Dan setiap dinas-dinas tersebut juga meminta potongan fee sebesar 5% dari Nilai Kontrak Pekerjaan Pengadaan, yang dalam hal ini dinas-dinas tersebut meminta fee kepada terdakwa Iskandar Perangin-angin.

Ketika Majelis Hakim menanyakan bagaimana pekerjaan pengadaan tersebut tetap selesai dikerjakan dan tidak ada temuan inspektorat padahal anggarannya sudah dipotong-potong, seperti potong pajak 11,5%, potong fee Bupati 16,5% dan Margin Keuntungan kontraktor berdasarkan peraturan 15%. sehingga total dana anggaran terpangkas sebesar 43%. dengan sisa 57% apakah masih bisa terlaksana pekerjaan tersebut.

Menurut keterangan Marcos bahwa sebenarnya Pagu Anggaran pengadaan pekerjaan telah ditukangi sejak awal. Dimana pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) masing-masing dinas, harga perkiraan satuan (HPS) telah dinaikkan dari harga pasaran barang. Sehingga hal tersebutlah pekerjaan tetap dapat diselesaikan.

Selanjutnya menurut keterangan saksi Suhanda Citra ada 3 jenis pemotongan yang dilakukan kepada kontraktor-Kontraktor pemenang pekerjaan.

pertama, dipotong di awal sebelum diadakan lelang, maksudnya kontraktor apabila ingin dimasukkan kedalam daftar pengantin harus membayar fee sebesar 16,5% dari Pagu anggaran, kedua dipotong diakhir, maksudnya setelah selesai pekerjaan yang dilakukan kontraktor pemenang barulah dilakukan pemotongan fee sebesar 16,5%, dan yang ketiga dipotong saat anggaran pekerjaan dicairkan, maksudnya setelah dana anggaran pekerjaan dapat dicairkan langsung di potong 16,5% dan sisanya baru diberikan kepada kontraktor-Kontraktor pemenang.

Berdasarkan keterangan saksi Suhanda Citra uang yang potongan fee sebesar 16,5% tersebut kemudian diserahkan kepada terdakwa Iskandar Perangin-angin yang merupakan kakak kandung Terbit Rencana Perangin-angin.

Setelah mendengarkan keterangan saksi Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 24 Juli 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang
Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:54 WIB

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Berita Terbaru