Hakim: Nias Barat Kabupaten Termiskin, Akibat Banyak Pemerintahannya Korup

Jumat, 5 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org Kamis, 4 September 2025. Khamozaro Waruwu  selaku Ketua Majelis Hakim, kembali menggelar sidang dugaan perkara korupsi Dana Desa Salo’o Kecamatan Ulu Moro’o Kabupaten Nias Barat Tahun 2023-2024.

Persidangan dilaksanakan di ruang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, mengadili ketiga terdakwa yaitu; Tonius Gulo selaku Pj. Kepala Desa  Salo’o, Kaderi Gulo selaku Mantan Kepala Desa Salo’o tahun 2023, dan Yasama Gulo selaku Bendahara Desa  Salo’o.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan ini menghadirkan saksi-saksi yang menerangkan bahwa ketiga terdakwa diduga telah menggunakan Dana Desa  Salo’o sebesar Rp549.607.041,- yang tanpa dapat dipertanggungjawabkan oleh ketiga terdakwa, yang berakibat banyaknya program pemerintahan Desa Salo’o tidak dapat dilaksanakan seperti pembangunan jalan, penyertaan modal Badan Usaha Desa (Bumdes), Bantuan Langsung Tunai (BLT), penanganan penurunan stanting, dan bantuan rehab rumah tidak layak huni.

Pada persidngan tersebut Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu sebagai Putra Daerah mengatakan sangat miris ketika melihat melihat langsung keadaan di Kepulaan Nias, terkhusus Kabupaten Nias Barat yang menjadi daerah termiskin peringkat 1 di Sumatera Utara, dan buruknya fasilitas disana terutama fasilitas jalan.

ianya menyesalkan hal tersebut dapat terjadi padahal Pemerintah Pusat telah menggelontorkan dana cukup besar untuk pembangunan, tetapi pada akhirnya malah disalah gunakan seperti dalam hal perkara ini.  akibatnya keadaan desa-desa di Nias Barat tetap dalam keadaan tertinggal karena korupnya pemerintah disana.

setelah pemeriksaan saksi-saksi Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 11 September 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang
Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:54 WIB

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Berita Terbaru