Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pungli Retribusi Parkir Kota P. Siantar

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 22 September 2025. Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim, membuka sidang dugaan perkara Korupsi Pungli Retribusi Parkir Kota Pematangsiantar.

Persidangan ini dilaksanakan di ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan ini telah mengadirkan saksi-saksi yang dimintai keterangannya dalam perkara ini, yaitu saksi dr. Flora Damanik (Direktur Utama Rumah Saksi Vita Insani P. Siantar), dr. Angelina Sibarani (Direktur Umum), Ramlan Sinaga (Juru Parkir) dan Jaulahan Sinaga( Juru Parkir).

berdasarkan keterangan dari saksi Flora dan Angelina, keduanya menjelaskan bahwa terkait adanya renovasi rumah sakit Vita Insani P. Siantar, sehingga dalam hal mengantisipasi terjadinya kecelakan kerja atau hal-hal yang tidak diinginkan akibat pembangunan tersebut. mereka pun meminta petunjuk kepada bidang Perizinan Kota Pematang Siantar.

Kemudian pihak perizianan menyarankan untuk berkoordinasi kepada Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar terkait adanya area parkir di depan rumah sakit Vita Inshani yang harus ditutup selama renovasi berlangsung.

setelah berkirim surat ke Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar, keduanya mendapat petunjuk mengenai penutupan area parkir tersebut. adapun petunjuknya adalah pihak rumah sakit Vita Insani di mintai membayar potensi kerugian akibat penutupan area parkir sebesar Rp24,3 juta dan pihak kedua saksi pun menyanggupi dan melakukan pemabayaran.

berdasarkan keterangan saksi adapun rincian dana tersebut di atas berupa; biaya pemasangan plang lalulintas sebesar Rp1 juta; pengendalian lalulintas sebesar Rp3 juta, adminitrasi survey dan lainnya sebesar Rp2 juta; dan Potensi kehilangan pendapatan dari parkir selama 61 hari sebesar Rp18,3 juta.

Namun dalam hal ini berdasarkan keterangan saksi Ramlan dan Jaulahan Sinaga area parkir tersebut tidak ditutup secara keseluruhan, mereka berdua masih tetap diwajibkan menyetorkan hasil parkir perharinya sebesar Rp100 ribu yang disetorkan ke Dinas Pendapatan Kota Pematang Siantar.

Setelah mendengarkan keterangan saksi Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hinggga Kamis, 25 September 2025.

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang
Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:54 WIB

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Berita Terbaru