Akibat Tak Tahan Lapar, Rey Damanik Terpaksa Mencuri

Kamis, 24 Mei 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org (Medan). Sidang lanjutan kasus pencurian uang sebesar Rp. 10.000  didaerah sambu dengan terdakwa Rey Damanik kembali digelar hari ini, Senin (21/5), di ruang cakra III Pengadilan Negeri Medan. Acara sidang pemeriksaan saksi.

Terdakwa adalah warga Siantar yang beralamat di Simpang Marihat Siantar. Menurut pengakuan terdakwa, dahulu ia bekerja di Siantar Bus, kemudian merantau ke medan untuk mengadu nasib. ”saya ke medan merantau pak ,dulu saya kerja di siantar bus,“ katanya.

Menurut keterangan saksi terdakwa mengambil uang dari kantong depan korban, namun korban hanya diam dan berusaha tidak panik karena situasi sangat ramai. ”dia ambil uang 10.000 dari kantong baju saya” tegasnya.

Selanjutnya ia mengatakan bahwa setelah mengambil uang yang di kantong depan terdakwa juga meraba-raba korban, namun korban diam saja . hal ini dikarenakan korban takut terdakwa berbuat nekat.

”saya sengaja diam, takut nanti dia nekat sama saya pak”ucapnya

Kemudian korban langsung melaporkan kejadian pencurian tersebut kepada polisi yang kebetulan lewat. Dalam persidangan terdakwa mengatakan bahwa kesaksian saksi korban adalah benar. Saat ditanya hakim kenapa mencuri, terdakwa mengatakan ia mencuri karena kelaparan

“Lapar kali aku pak” ucap terdakwa.

Menurut keterangan hakim terdakwa di kenakan pasal 362 kasus pencurian. Kemudian hakim menutup persidangan pada pukul 14.00 Wib dan akan dilanjutkan senin (28/5) dengan agenda putusan .(AGUNG)

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas
Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara
Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda
Dugaan Korupsi Berjamaah di Bandara Kualanamu Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu, Potensi Rugikan Negara Rp5,77 Miliar
Terdakwa Minta Agar Tidak Terlalu Lama di Penjara, Karena Ingin Kumpul Bersama Keluarga
Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga
Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:55 WIB

Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:44 WIB

Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:39 WIB

Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:36 WIB

Dugaan Korupsi Berjamaah di Bandara Kualanamu Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 - 08:54 WIB

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu, Potensi Rugikan Negara Rp5,77 Miliar

Berita Terbaru