Ahli BPKP Hitung Kerugian Negara Terkait Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Suaka Margasatwa

Jumat, 21 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 20 Maret 2025. Ketua Majelis Hakim M. Nazir, kembali membuka sidang dugaan korupsi Alih Fungsi Hutan Suaka Margasatwa di ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Agenda persidangan kali ini yakni pemeriksaan keterangan ahli Yusrizal dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) .

Ahli tersebut menjelaskan telah terjadi kerugian negara akibat dari alih fungsi hutan suaka margasatwa Karang Gading. Berdasarkan perhitungannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp10.508.855.489,42. Kerugian tersebut disebabkan hilangnya tegakan (pepohonan) dan munculnya biaya pemulihan hutan seluas 105,985 Ha.

Ia juga menerangkan, pada dasarnya kerugian negara dibagi menjadi 5 klaster, yaitu kerugian pengeluaran negara, kerugian penerimaan negara, kerugian hak negara, kerugian kewajiban negara, dan kerugian aset negara.

Berdasarkan klaster tersebut, ahli mengelompokkan kerugian negara akibat alih fungsi hutan suaka margasatwa menjadi perkebunan kelapa sawit termasuk dalam klaster kerugian aset negara.

Oleh karena itu, menurut ahli terdapat Tuntutan Ganti Rugi (TGR) berdasarkan nilai kerugian aset berupa hutan yang telah dirusak dan berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.

Setelah mendengar keterangan ahli, Ketua Majelis Hakim M. Nazir menunda persidangan hingga Senin, 17 April 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli lainnya.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan, Rugikan Negara 1.1 Miliar
Sidang Lanjutan Keterangan Ahli dalam Kasus Korupsi Puskesmas Labuhan Batu
Sidang Tuntutan Kadis dan bendahara Dinas Perkimlh Batu-Bara
Dugaan Korupsi Pj kepala Desa Maronda Harahap, Rugikan Negara Rp. 1,1 Miliar
Suami di Putus Bersalah, Istri Menyusul Dalam Perkara Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Kab. Karo
Topan Dan Rasuli Didakwa JPU KPK terima Suap 2 Proyek Peningkatan Jalan di Sumut
Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Kadis Pariwisata Nias Barat, diduga Rugikan Negara Rp919 Juta
Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 Dinkes Kab. Dairi Tahun 2020
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:25 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan, Rugikan Negara 1.1 Miliar

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:25 WIB

Sidang Lanjutan Keterangan Ahli dalam Kasus Korupsi Puskesmas Labuhan Batu

Selasa, 25 November 2025 - 04:15 WIB

Sidang Tuntutan Kadis dan bendahara Dinas Perkimlh Batu-Bara

Jumat, 21 November 2025 - 11:13 WIB

Dugaan Korupsi Pj kepala Desa Maronda Harahap, Rugikan Negara Rp. 1,1 Miliar

Jumat, 21 November 2025 - 08:58 WIB

Suami di Putus Bersalah, Istri Menyusul Dalam Perkara Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Kab. Karo

Berita Terbaru

Berita

Sidang Tuntutan Kadis dan bendahara Dinas Perkimlh Batu-Bara

Selasa, 25 Nov 2025 - 04:15 WIB