PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG. Gatot Pujo Nugroho kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan (Kamis 15 September 2016). Gatot menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013. Dengan Agenda Pemeriksaan Ahli.
Setelah Ahli Keuangan Negara dan Perpajakan diperiksa oleh Majelis Hakim, dilanjutkan dengan pemeriksaan Ahli Hediana Makmur selaku pemeriksa Keuangan Negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia, ahli sudah bekerja di Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia sudah Tujuh Belas Tahun. Ahli diperiksa oleh penyidik Kejaksaan terkait kerugian keuangan negara.
Ahli menerangkan bahwa kerugian keuangan negara terhadap penyaluran dana hibah dan bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara sebagai berikut :
– Penyimpangan dalam Penganggaran berupa pengalokasian belanja dana hibah dan bansos dalam APBD murni dan APBD-P tidak berdasarkan hasil evaluasi SKPD (verifikasi hanya untuk memastikan keberadaan penerima hibah), evaluasi kegiatan besaran dana yang di usulkan tidak dilakukan.
– Penyimpangan dalam pertanggungjawaban penerima dana berupa bukti pertanggungjawaban yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, penggunaan dana belanja hibah tidak sesuai dengan peruntukan pada saat pengusulan dana, Bukti pertanggungjawaban yang sama di pergunakan oleh dua penerima dana dan bukti pertanggungjawaban pembelian barang yang diduga tidak benar karena alamat penyedianya tidak ditemukan sesuai alamat yang dicantumkan dalam bukti pertanggungjawaban.
Selanjutnya, ahli menerangkan bahwa menghitung kerugian keuangan negara berdasarkan fakta yang disampaikan oleh Kejaksaan, dan ahli turun melakukan investigatif kelapangan atas izin Peyidik Kejaksaan. Ahli menegaskan bahwa penyimpangan penyaluran dana hibah dan bansos telah dimulai dari perencanaan anggaran.
Terdakwa tidak menanggapi keterangan Ahli, kemudian Majelis Hakim mempersilahkan Ahli untuk meninggalkan ruang persidangan, dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Saksi.