Ahli Kontruksi Fisik : Proyek Galvanis Hanya Selesai 65 Persen

Selasa, 5 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 04 Desember 2023. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, memeriksa Irwanta Sembiring sebagai ahli konstruksi fisik dari Universitas Sumatera Utara (USU). Dirinya dihadirkan untuk menjelaskan terkait dengan  pengerjaan proyek galvanis Siantar belum selesai 100 persen, melainkan hanya sekitar 65 persen.

Sebelumnya, eks Wali Kota Pematang Siantara, Hefriansyah, meneken atau menandatangani dokumen pernyataan bahwa proyek galvanis telah selesai 100 persen.

“Kalau untuk strukturnya sendiri bisa kita anggap tidak berfungsi. Namun, ada penilaian pekerjaan timbunan, maka menurut perhitungan kami pengerjaannya (selesai) hanya 65,47 persen,” cetusnya (4/12/2023).

Ahli Teknik Sipil itu mengungkapkan, angka persenan tersebut diperoleh setelah melakukan berbagai kajian dan pengujian yang dilakukan dengan meninjau langsung proyek tersebut.

Selain mendapati persenan itu, Irwanta juga memperoleh adanya perbedaan galian dan timbunan yang memicu kualitas proyek tidak sesuai dengan perencanaan, sehingga membuat proyek galvanis tersebut ambruk.

“Kemudian untuk mutu betonnya tidak sesuai mutunya. Di perencanaan sebelumnya fc’ 25 MPA. Kemudian, saat pelaksaan mutu betonnya turun jadi fc’ 20 MPA,” jelasnya.

Namun, ditegaskan Irwanta, saat dilakukan uji laboratorium dengan mengambil sampel beton tersebut, ahli mendapati mutu betonnya di bawah dari fc’ 20.

“Kalau saya melihat ambruknya (proyek galvanis) karena dari kualitasnya sendiri, yaitu mutu beton dan juga fondasinya yang tidak seharusnya begitu (fondasinya),” tegasnya.

Persidangan selesai, Majelis Hakim menunda persidangan hingga minggu depan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan, Ahli Ekonomi UGM terangkan Kerugian Perekonomian Negara
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023
Diadili Ketiga Kalinya, Terdakwa Hadir Pakai Kursi Roda
Dugaan Perbuatan Unprosedural Terkait Kenaikan Gaji dan Tunjangan di PDAM Tirta Sari Binjai
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Jumat, 25 April 2025 - 06:46 WIB

Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota

Rabu, 23 April 2025 - 03:37 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa

Rabu, 23 April 2025 - 03:31 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru

Minggu, 20 April 2025 - 13:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan, Ahli Ekonomi UGM terangkan Kerugian Perekonomian Negara

Berita Terbaru

Aktivitas

Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:37 WIB