Ahli Lingkungan Hidup : Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Pematang Cengal dan Tapak Kuda Mengalami Kerusakan Parah

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 24 Februari 2025. Ketua Majelis Hakim M. Nazir, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi alih fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam persidangan pemeriksaan keterangan saksi ahli. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang ahli dalam persidangan ini yaitu Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo (Ahli Perhitungan Kerugian Lingkungan Hidup) dan Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis (Ahli Bidang Kerusakan Tanah dan Lingkungan Hidup).

Dalam keterangannya Saksi Ahli Bambang menjelaskan dalam persidangan bahwa berdasarkan hasil pengamatan dan pengambilan sample-sample dilapangan bahwa Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Pematang Cengal dan Tapak Kuda telah mengalami kerusakan yang sangat parah.

Dimana kawasan hutan yang seharusnya mempunyai vegetasi tanaman hutan mangrove dan tanaman-tanaman rawa telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.

Hasil perhitungan saksi ahli perkebunan kelapa sawit yang berumur 20-21 tahun itu telah menyebabkan kerusakan yang sangat parah terhadap lingkungan hutan. Saksi ahli menerangkan bahwa pemulihan terhadap kawasan tersebut agar kembali menjadi hutan alami membutuhkan waktu hingga 100 tahun lamanya dan membutuhkan biaya pemulihan sebesar 787 Miliar.

Sementara saksi ahli Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis menjelaskan dalam persidangan bahwa kerusakan hutan akibat alih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit menyebabkan kerusakan terhadap tanah seperti; kerusakan tanah dengan PH rendah berdasarkan hasil uji laboratorium, terjadinya erosi tanah, dan munculnya bebatuan-bebatuan dipermukaan tanah yang seharusnya merupakan struktur lapisan bawah tanah.

Menurut kedua saksi ahli bahwa dugaan korupsi alih fungsi Kawasan Hutan menjadi perkebunan kelapa sawit telah menyebabkan kerugian perekonomian negara. Kerugian perekonomian negara tersebut dihitung berdasarkan pembiayaan yang harus ditanggung negara dalam memulihkan kembali kawasan hutan suaka margasatwa seperti sediakala yang merupakan kewajiban negara.

Setelah pemeriksaan saksi ahli selesai. Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis 6 Maret 2025 dengan Agenda persidangan memeriksa keterangan saksi ahli lanjutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun
Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel
Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi
Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan
Sidang Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru, Dua Terdakwa Tidak Berhadir
Ahli BPKP Hitung Kerugian Negara Terkait Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Suaka Margasatwa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pengadaan PDAM Tirtasari Binjai
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 04:13 WIB

Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun

Jumat, 21 Maret 2025 - 07:49 WIB

Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel

Jumat, 21 Maret 2025 - 04:32 WIB

Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi

Jumat, 21 Maret 2025 - 04:21 WIB

Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan

Jumat, 21 Maret 2025 - 03:51 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru, Dua Terdakwa Tidak Berhadir

Berita Terbaru

Terpotret terdakwa Saidurrahman mengacungkan Jempol

Aktivitas

Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan

Jumat, 21 Mar 2025 - 04:21 WIB