Ahli Lingkungan Hidup : Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Pematang Cengal dan Tapak Kuda Mengalami Kerusakan Parah

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 24 Februari 2025. Ketua Majelis Hakim M. Nazir, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi alih fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam persidangan pemeriksaan keterangan saksi ahli. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang ahli dalam persidangan ini yaitu Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo (Ahli Perhitungan Kerugian Lingkungan Hidup) dan Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis (Ahli Bidang Kerusakan Tanah dan Lingkungan Hidup).

Dalam keterangannya Saksi Ahli Bambang menjelaskan dalam persidangan bahwa berdasarkan hasil pengamatan dan pengambilan sample-sample dilapangan bahwa Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Pematang Cengal dan Tapak Kuda telah mengalami kerusakan yang sangat parah.

Dimana kawasan hutan yang seharusnya mempunyai vegetasi tanaman hutan mangrove dan tanaman-tanaman rawa telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.

Hasil perhitungan saksi ahli perkebunan kelapa sawit yang berumur 20-21 tahun itu telah menyebabkan kerusakan yang sangat parah terhadap lingkungan hutan. Saksi ahli menerangkan bahwa pemulihan terhadap kawasan tersebut agar kembali menjadi hutan alami membutuhkan waktu hingga 100 tahun lamanya dan membutuhkan biaya pemulihan sebesar 787 Miliar.

Sementara saksi ahli Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis menjelaskan dalam persidangan bahwa kerusakan hutan akibat alih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit menyebabkan kerusakan terhadap tanah seperti; kerusakan tanah dengan PH rendah berdasarkan hasil uji laboratorium, terjadinya erosi tanah, dan munculnya bebatuan-bebatuan dipermukaan tanah yang seharusnya merupakan struktur lapisan bawah tanah.

Menurut kedua saksi ahli bahwa dugaan korupsi alih fungsi Kawasan Hutan menjadi perkebunan kelapa sawit telah menyebabkan kerugian perekonomian negara. Kerugian perekonomian negara tersebut dihitung berdasarkan pembiayaan yang harus ditanggung negara dalam memulihkan kembali kawasan hutan suaka margasatwa seperti sediakala yang merupakan kewajiban negara.

Setelah pemeriksaan saksi ahli selesai. Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis 6 Maret 2025 dengan Agenda persidangan memeriksa keterangan saksi ahli lanjutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:04 WIB

Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 

Berita Terbaru