Ahli Siswo Sujanto Diperiksa Terkait Pengelolaan Keuangan Daerah Terkhusus Dana Bantuan Sosial

Senin, 26 September 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG. Gatot Pujo Nugroho kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan (Kamis 15 September 2016). Gatot menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013. Dengan Agenda Pemeriksaan Ahli.
Persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang Ahli dan satu orang saksi fakta, yakni Drs Siswo Sujanto selaku Ahli Keuangan Negara dan Perpajakan. Dan Hediana Makmur selaku pemeriksa Keuangan Negara di Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia, karena keterangan dari kedua ahli yang dihadirkan dalam persidangan hari ini tidak begitu berkaitan maka Majelis Hakim melakukan pemeriksaan dalam dua kelompok yaitu ahli pertama yang diperiksa adalah Drs Siswo Sujanto selaku Ahli Keuangan Negara dan Perpajakan.
Ahli diperiksa penyidik Kejaksaan terkait pengelolaan keuangan daerah khususnya dana-dana yang berasal dari dana bantuan sosial, dan keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, ahli juga menerangkan bahwa segala yang berkaitan dengan keuangan negara yang telah di keluarkan dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat, harus mampu untuk di pertanggungjawabkan pemakaiannya.
Selanjutnya ahli menerangkan bahwa Eksekutif bersama Legeslatif melakukan rapat paripurna yang bertujuan semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan tidak untuk kepentingan pihak-pihak lain atau individu, sehingga dapat meningkatkan perekonomian rakyat. Lebih lanjut, bahwa bantuan sosial dan hibah diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Ahli juga menerangkan bahwa penerima dana hibah dan bansos seharusnya tidak bisa lolos apabila ada didalam usulan proposal seperti Pembayaran Gaji Pegawai, Asuransi, Tunjungan Hari Raya dan Pengadaan Alat Tulis Kantor.
Selanjutnya, terdakwa tidak menanggapi keterangan Ahli, kemudian Majelis Hakim mempersilahkan Ahli untuk meninggalkan ruang persidangan, dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Ahli berikutnya. (Ldn)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Penipuan Proyek di UIN Sumatera Utara, Majelis Hakim Vonis Terdakwa 2,5 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai
Dugaan Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan : Para Terdakwa Dituntut Bervariasi
Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumut, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo
Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 14:33 WIB

Dugaan Korupsi Penipuan Proyek di UIN Sumatera Utara, Majelis Hakim Vonis Terdakwa 2,5 Tahun Penjara

Selasa, 22 Oktober 2024 - 07:55 WIB

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai

Jumat, 18 Oktober 2024 - 07:34 WIB

Dugaan Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan : Para Terdakwa Dituntut Bervariasi

Selasa, 15 Oktober 2024 - 00:36 WIB

Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumut, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Jumat, 11 Oktober 2024 - 03:47 WIB

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo

Berita Terbaru