Ahli Siswo Sujanto Diperiksa Terkait Pengelolaan Keuangan Daerah Terkhusus Dana Bantuan Sosial

Senin, 26 September 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG. Gatot Pujo Nugroho kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan (Kamis 15 September 2016). Gatot menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013. Dengan Agenda Pemeriksaan Ahli.
Persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang Ahli dan satu orang saksi fakta, yakni Drs Siswo Sujanto selaku Ahli Keuangan Negara dan Perpajakan. Dan Hediana Makmur selaku pemeriksa Keuangan Negara di Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia, karena keterangan dari kedua ahli yang dihadirkan dalam persidangan hari ini tidak begitu berkaitan maka Majelis Hakim melakukan pemeriksaan dalam dua kelompok yaitu ahli pertama yang diperiksa adalah Drs Siswo Sujanto selaku Ahli Keuangan Negara dan Perpajakan.
Ahli diperiksa penyidik Kejaksaan terkait pengelolaan keuangan daerah khususnya dana-dana yang berasal dari dana bantuan sosial, dan keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, ahli juga menerangkan bahwa segala yang berkaitan dengan keuangan negara yang telah di keluarkan dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat, harus mampu untuk di pertanggungjawabkan pemakaiannya.
Selanjutnya ahli menerangkan bahwa Eksekutif bersama Legeslatif melakukan rapat paripurna yang bertujuan semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan tidak untuk kepentingan pihak-pihak lain atau individu, sehingga dapat meningkatkan perekonomian rakyat. Lebih lanjut, bahwa bantuan sosial dan hibah diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Ahli juga menerangkan bahwa penerima dana hibah dan bansos seharusnya tidak bisa lolos apabila ada didalam usulan proposal seperti Pembayaran Gaji Pegawai, Asuransi, Tunjungan Hari Raya dan Pengadaan Alat Tulis Kantor.
Selanjutnya, terdakwa tidak menanggapi keterangan Ahli, kemudian Majelis Hakim mempersilahkan Ahli untuk meninggalkan ruang persidangan, dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Ahli berikutnya. (Ldn)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi
Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat
Hakim: Nias Barat Kabupaten Termiskin, Akibat Banyak Pemerintahannya Korup
Sidang Putusan Perkara Korupsi Software Perpustakaan Digital Kab. Batubara Tahun 2021
Dugaan Korupsi Setoran APH dengan Kode “Pasword Segera Diselesaikan Karena Ibu Pertiwi Sudah Memanggil”, Divonis Rendah
Eksepsi Kedua Terdakwa Ditolak, Dugaan Korupsi Rp592 Juta PDS Covid-19 Kab. Dairi Berlanjut
Sidang Pledoi Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Langkat
Majelis Hakim Ikut Pelatihan Hakim Se-indonesia, Sidang Mantan Bupati Langkat Ditunda
Berita ini 383 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 07:52 WIB

Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi

Minggu, 7 September 2025 - 09:21 WIB

Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat

Jumat, 5 September 2025 - 05:21 WIB

Hakim: Nias Barat Kabupaten Termiskin, Akibat Banyak Pemerintahannya Korup

Jumat, 5 September 2025 - 03:36 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Software Perpustakaan Digital Kab. Batubara Tahun 2021

Kamis, 4 September 2025 - 05:49 WIB

Dugaan Korupsi Setoran APH dengan Kode “Pasword Segera Diselesaikan Karena Ibu Pertiwi Sudah Memanggil”, Divonis Rendah

Berita Terbaru

Berita

Sidang Tuntutan Kadis dan bendahara Dinas Perkimlh Batu-Bara

Selasa, 25 Nov 2025 - 04:15 WIB