PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG – MEDAN, Aidil Agus, tersangka Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Sumut, saat diperiksa menjadi saksi di persidangan dua terdakwa bansos masing-masing Sakhira Zandi (Kabiro Binkemsos) dan Ahmad Faisal (Bendahara Bansos Biro Binkemsos Setda Pemprov Sumut), mengungkapkan LSM yang dibentuknya bersama Imom Saleh Ritonga sengaja dibentuk untuk mendapatkan dana bantuan hibah dan bantuan sosial.
Hal ini terungkap dipersidangan saat jaksa Polim Siregar menanyakan kepada Aidil terkait tujuan dibentuknya lembaga tersebut. Aidil yang semula ragu-ragu menjawab, akhirnya mengatakan dengan gamblang tujuan mereka membentuk 16 LSM. “Supaya mendapat dana itu, pak,” ujar Aidil Agus, Selasa (28/5).
Dari 16 lembaga tersebut, Aidil mengaku ikut membentuk sebanyak 9 lembaga. Dari beberapa lembaga tersebut, ia menerima bagian sekitar Rp250 jutaan. Saat ditanya majelis kenapa mau terima uang itu dari Imom? Ia hanya menjawab karena uang itu uang terima kasih. “Ucapan terima kasih aja itu, pak,” ujar Aidil.
Ia juga menerangkan, dari 16 LSM tersebut, ada yang berkantor di rumahnya lebih dari satu lembaga, di jalan darat. Selebihnya ada yang berkantor di rumah kawannya yang bernama Asman, di jalan Gurilla, dan di Jalan Dr Mansyur tepatnya di Sekretariat Partai Bintang Reformasi (PBR).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Jonner Manik, ia juga mengungkapkan adanya pemberian fee kepada oknum Anggota DPRD Sumut setelah dana itu cair. Aidil menerangkan, pada tanggal 4 januari dirinya bersama Imom menyerahkan fee pengurusan dana hibah dan bantuan sosial kepada Ir. Chaidir Ritonga melalui Arjun selaku Ajudannya di kantor DPRD SU. Pada tanggal 5 Januari 2012, ia juga bersama dengan Imom Saleh Ritonga menyerahkan fee dana hibah dan bantuan sosial kepada Ir. Washington Pane dan H. Affan di kantor DPRD.
Selain itu, pada tanggal 25 Oktober 2012, dirinya dan Imom kembali memberikan fee pengurusan dana hibah dan bantuan sosial kepada Nasaruddin Marpaung sebesar 125.000.000 di Bank Sumut.
Tidak hanya orang-orang yang disebut di atas, dalam kesaksian Aidil dipersidangan ternyata juga melibatkan seorang notaris yaitu Budihantoro. Pasalnya, dalam pembuatan akte lembaga, Budihanoro diterangkan bersedia memundurkan tanggal pembuatan lembaga yang saksi dan Imom bentuk.
Mengenai besaran pembagian uang, Aidil mengaku tidak mengetahui. Ia juga menambahkan tidak ada membicarakan dengan Imom tentang bagi-bagi kepada sejumlah anggota dewan. Dirinya hanya menemani Imom, serta datang ke kantor dewan bila dipanggil Imom untuk menandatangani berkas. “Kalau bagi-bagi saya ngak tahu, itu Imom yang tahu. Saya hanya menemaninya saja”.
Saat terdakwa Shakira Zandi diberikan waktu untuk menanggapi, Shakira memohon kepada majelis hakim untuk mengembangkan kasus ini. “Saya mohon majelis, kasus ini dikembangkan. Mohon diiperiksa Kebanglinmas, anggota DPR, dan notaris. Dan saya memohon dilepaskan dari semua tuntutan majelis,” mohon Shakira Zandi kepada majelis hakim.
Mendengar permohonan Shakira, majelis hakim yang diketuai oleh hakim Jonner Manik pun meminta jaksa penuntut untuk menanggapi perkembangan kasus. “Sesuai perkembangan majelis, dua sudah ditetapkan menjadi tersangka majelis. Jika ada perkembangan lagi, kemungkinan ada tersangka baru,” kata jaksa Polim.
Dalam perkara ini, Aidil juga melakukan klarifikasi pernyataannya di BAP penyidik kejaksaan. Di mana ia mengatakan pernah bertemu dengan Ahmad Faisal dan ikut juga terlibat. Pasalnya ia mengaku mengkait-kaitkan terdakwa Ahmad Faisal menerima dana hibah dan bansos agar sesuai dengan keterangan Imom.
Sejak disidangkannya perkara Shakira Zandi dan Ahmad Faisal, sebanyak sepuluh saksi telah dimintai keterangan. Dari sepuluh saksi tersebut, penasehat hukum Shakira menyimpulkan belum ada yang mengarah kepada dakwaan. Maka dari itu, sebelum sidang ditunda penasehat hukum Shakira memohon kepada majelis untuk menangguhkan penahanan para terdakwa.
Mendengar permohonan penasehat hukum tersebut, hakim Jonner langsung menyatakan ketidaksetujuannya terkait adanya pernyataan menyimpulkan yang dilakukan penasehat hukum Shakira. Menurut Jonner, yang berhak menyimpulkan adalah majelis hakim dan bukan penasehat hukum. Sedangkan mengenai penangguhan penahanan, hakim Jonner mengatakan belum dapat mengabulkan. (Ag)