Korupsi: Alfan Batubara Mengaku Bersalah

Selasa, 10 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. Binjai. Alfan Batubara mantan Bendahara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Binjai  mengaku bersalah. Hal ini diterangankan saat dibacakannya berkas pembelaannya melalui penasehat hukumnya yaitu Marifah Nurjannah, pada Selasa, (10/04).

Sebelumnya terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  1 tahun 6 bulan penjara,  dan membayar denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5 Juta terkait kasus korupsi  Swakelola Cipta Karya dan Pengairan di Dinas PU Kota Binjai yang bersumber dari dana APBD 2010.

Terdakwa dinyatakan bersalah, dan didakwa dengan Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Dalam berkas pembelaannya yang dibacakan didepan persidangan Pengadilan Tipikor Medan, Marifah Nurjannah, SH. memohon kepada majelis hakim agar memutuskan untuk meringankan terdakwa Alfan Batubara dari dakwaan dan tuntutan JPU. Dan tidak membebankan terdakwa dengan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5 Juta. Hal ini dikarena terdakwa tidak mengetahui uang yang diterimanya sebesar Rp 5 juta dari Kadis PU merupakan anggaran swakelola Bina Marga, dan Kadis PU selaku PPK tidak menjelaskan tentang pemberian dana  kepada terdakwa dan terdakwa melakukan atas perintah Kadis PU selaku PPK.

Marifah Nurjannah  juga menerangkan, bahwa kesalahan terdakwa adalah karena terdakwa tetap menjalankan tugasnya sebagai bendahara walaupun telah lewat waktu yang diperjanjikan oleh Kadis PU Binjai. Akan tetapi kadis PU selaku PPK harus bertanggung jawab atas dana yang diambil dengan bukti yang ada dengan tanda tangan pengambilan dana. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Jumat, 26 April 2024 - 13:11 WIB

Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB