Korupsi: Alfan Batubara Mengaku Bersalah

Selasa, 10 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. Binjai. Alfan Batubara mantan Bendahara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Binjai  mengaku bersalah. Hal ini diterangankan saat dibacakannya berkas pembelaannya melalui penasehat hukumnya yaitu Marifah Nurjannah, pada Selasa, (10/04).

Sebelumnya terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  1 tahun 6 bulan penjara,  dan membayar denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5 Juta terkait kasus korupsi  Swakelola Cipta Karya dan Pengairan di Dinas PU Kota Binjai yang bersumber dari dana APBD 2010.

Terdakwa dinyatakan bersalah, dan didakwa dengan Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Dalam berkas pembelaannya yang dibacakan didepan persidangan Pengadilan Tipikor Medan, Marifah Nurjannah, SH. memohon kepada majelis hakim agar memutuskan untuk meringankan terdakwa Alfan Batubara dari dakwaan dan tuntutan JPU. Dan tidak membebankan terdakwa dengan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5 Juta. Hal ini dikarena terdakwa tidak mengetahui uang yang diterimanya sebesar Rp 5 juta dari Kadis PU merupakan anggaran swakelola Bina Marga, dan Kadis PU selaku PPK tidak menjelaskan tentang pemberian dana  kepada terdakwa dan terdakwa melakukan atas perintah Kadis PU selaku PPK.

Marifah Nurjannah  juga menerangkan, bahwa kesalahan terdakwa adalah karena terdakwa tetap menjalankan tugasnya sebagai bendahara walaupun telah lewat waktu yang diperjanjikan oleh Kadis PU Binjai. Akan tetapi kadis PU selaku PPK harus bertanggung jawab atas dana yang diambil dengan bukti yang ada dengan tanda tangan pengambilan dana. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo
Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 03:47 WIB

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo

Selasa, 24 September 2024 - 03:51 WIB

Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Jumat, 20 September 2024 - 05:43 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Selasa, 10 September 2024 - 03:45 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan

Berita Terbaru

Monitoring Peradilan

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Jumat, 20 Sep 2024 - 05:43 WIB